Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Pendidikan & Latihan Sebelum Perusahaan Beroperasi
Biaya Pendidikan & Latihan Sebelum Perusahaan Beroperasi
Dear rekan ortax……
Sebuah perusahaan (CV) bergerak dalam jasa penyemprotan hama menugaskan beberapa karyawannya utk mengikuti pendidikan & latihan yg diadakan oleh instansi pemerintah sebagai salah satu syarat guna mendapatkan ijin usaha. Diklat tsb dilakukan sebelum perusahaan beroperasi.
Pertanyaan :
– Dalam neraca dibukukan ke rekening apakah transaksi tsb di atas ?
– Apakah transaksi tsb harus dilakukan penyusutan ? Jika dilakukan penyusutan berapa lama ?Thanks…….
- Originaly posted by kumkumsaja:
– Dalam neraca dibukukan ke rekening apakah transaksi tsb di atas ?
– Apakah transaksi tsb harus dilakukan penyusutan ? Jika dilakukan penyusutan berapa lama ?bisa masuk kateori intangible asset, nama GL bisa organizational cost atau terserah anda.. tapi, klo saya pribadi, klo nilainya ga material dan ga menghasilkan izin sertifikat tertentu yang masa berlakunay lebih dari satu tahun, cukup expense aja.. jadi ga perlu amortisasi, hehehe
Nominalnya lumayan juga rekan, sekitar 96 juta & sertifikat a/n karyawan yang ikut diklat tsb.
Mengingat sertifikat tsb digunakan sbg salah satu syarat mendapatkan ijin (jadi seolah-olah masa berlakunya selama perusahaan berjalan atau selama karyawan tsb bekerja di persh tsb), boleh tidak perusahaan mengambil kebijaksanaan utk dilakukan penyusutan selama 4 tahun misalnya ?bisa rekan, based on Pasal 11A mengenai penyusutan harta tak berwujud menyebutkan bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
sebaiknya biaya pendidikan/pelatihan itu dikapitalisasikan saja untuk ijin tersebut..dengan kata lain, semua biaya2 yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin tersebut menjadi nilai dari intangible assetnya, dan di amortisasikan..salam
Siip…..
Makasih rekan atas penjelasannya.Setuju dengan rekan rheza, di neraca dicatat sebagai biaya pra operasi saja, ketika perusahaan
sudah memiliki pendapatan baru siamortisasikan