Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya Pendidikan & Latihan Sebelum Perusahaan Beroperasi

  • Biaya Pendidikan & Latihan Sebelum Perusahaan Beroperasi

     eddie updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 10:43 am
  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 10:43 am

    Dear rekan ortax……

    Sebuah perusahaan (CV) bergerak dalam jasa penyemprotan hama menugaskan beberapa karyawannya utk mengikuti pendidikan & latihan yg diadakan oleh instansi pemerintah sebagai salah satu syarat guna mendapatkan ijin usaha. Diklat tsb dilakukan sebelum perusahaan beroperasi.

    Pertanyaan :
    – Dalam neraca dibukukan ke rekening apakah transaksi tsb di atas ?
    – Apakah transaksi tsb harus dilakukan penyusutan ? Jika dilakukan penyusutan berapa lama ?

    Thanks…….

  • rheza

    Member
    17 March 2011 at 10:47 am
    Originaly posted by kumkumsaja:

    – Dalam neraca dibukukan ke rekening apakah transaksi tsb di atas ?
    – Apakah transaksi tsb harus dilakukan penyusutan ? Jika dilakukan penyusutan berapa lama ?

    bisa masuk kateori intangible asset, nama GL bisa organizational cost atau terserah anda.. tapi, klo saya pribadi, klo nilainya ga material dan ga menghasilkan izin sertifikat tertentu yang masa berlakunay lebih dari satu tahun, cukup expense aja.. jadi ga perlu amortisasi, hehehe

  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 11:09 am

    Nominalnya lumayan juga rekan, sekitar 96 juta & sertifikat a/n karyawan yang ikut diklat tsb.
    Mengingat sertifikat tsb digunakan sbg salah satu syarat mendapatkan ijin (jadi seolah-olah masa berlakunya selama perusahaan berjalan atau selama karyawan tsb bekerja di persh tsb), boleh tidak perusahaan mengambil kebijaksanaan utk dilakukan penyusutan selama 4 tahun misalnya ?

  • rheza

    Member
    17 March 2011 at 11:16 am

    bisa rekan, based on Pasal 11A mengenai penyusutan harta tak berwujud menyebutkan bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    sebaiknya biaya pendidikan/pelatihan itu dikapitalisasikan saja untuk ijin tersebut..dengan kata lain, semua biaya2 yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin tersebut menjadi nilai dari intangible assetnya, dan di amortisasikan..

    salam

  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 11:21 am

    Siip…..
    Makasih rekan atas penjelasannya.

  • eddie

    Member
    22 March 2011 at 1:56 pm

    Setuju dengan rekan rheza, di neraca dicatat sebagai biaya pra operasi saja, ketika perusahaan
    sudah memiliki pendapatan baru siamortisasikan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now