Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Pemasaran yang tanpa PPH
Biaya Pemasaran yang tanpa PPH
Rekan… minta masukannya ya…
untuk biaya pemasaran yang tanpa PPh contohnya:
-biaya listrik pameran
-biaya bongkar stand pameran
-biaya pulsa karyawan bag. marketingsebaiknya dimasukkan di akun apa ya
salam
- Originaly posted by garlic:
-biaya listrik pameran
-biaya bongkar stand pameranpromosi
Originaly posted by garlic:-biaya pulsa karyawan bag. marketing
setau sya hanya 50% dr biaya ini yg boleh di biayakan
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by garlic:
-biaya listrik pameran
-biaya bongkar stand pameranpromosi
lho rekan kan yg ini tdk bisa dibuatkan daftar nominatif… klo masuk by. promosi nnti dikoreksi fiskal donk
Originaly posted by sistop:Originaly posted by garlic:
-biaya pulsa karyawan bag. marketingsetau sya hanya 50% dr biaya ini yg boleh di biayakan
begitukah rekan…. ada kepastian hukumnya ndak…. boleh donk sharing2… soalnya sy jg pernah dengar sekilas yg sperti itu tp blm jelas
salam