Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Pantry dan Obat-obatan
Biaya Pantry dan Obat-obatan
salam,
permisi Rekan sekalian 🙂
untuk biaya Pantry dan juga biaya Obata2an untuk perusahaan, apakah dikoreksi Fiskal?thanks
tidak perlu, karena biaya tersebut ditujukan untuk dapat dinikmati oleh semua karyawan (Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh deductible expense penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai)
- Originaly posted by enggano2:
tidak perlu, karena biaya tersebut ditujukan untuk dapat dinikmati oleh semua karyawan (Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh deductible expense penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai)
gitu ya Rekan 🙂
nah kalau biaya housekeepes seperti porstex dkk?
tambahan lagi, gimana dengan Bank Charges dan Provisi Pinjaman Bank?salam,
- Originaly posted by barron:
gitu ya Rekan 🙂
nah kalau biaya housekeepes seperti porstex dkk?salam ortax,
kira2 rekan2 ada yang bisa bantu responseperti biaya superpel, porstex, cling dll
- Originaly posted by ewed:
seperti biaya superpel, porstex, cling dll
selama pembelian perlengkapan kebersihan tersebut untuk digunakan sebagai keperluan kantor bisa di biayakan.
namun jika pembelian tersebut tidak digunakan untuk keperluan kantor maka tidak dapat dibiayakan.
- Originaly posted by Vanhounten:
selama pembelian perlengkapan kebersihan tersebut untuk digunakan sebagai keperluan kantor bisa di biayakan.
q tak bisa berkata kata menghadapi fiskus yang mengkoreksi biaya tsb dengan alasan tdk termasuk 3M, krn tanpa porstex dll pun perusahaan akan tetap bisa beroperasional.
kami juga sedia bodrex,betadine dll utk karyawan dan pembelian tsb bisa dibiayakan jika dikenakan pph ps 21 (dianggap natura).
bantu beri argumen rekan?
q tak bisa berkata kata menghadapi fiskus yang mengkoreksi biaya tsb dengan alasan tdk termasuk 3M, krn tanpa porstex dll pun perusahaan akan tetap bisa beroperasional.
AR nya G*blok. bilang ke AR nya gini, kalau kebersihan gak dijaga apa kata klien kalau berkunjung.. kantornya jorok WC nya jorok karena gak dibersihin apakah terlihat bonafit?? yg ada bisa mempengaruhi klien akan menggunakan jasa atau membeli barang diperusahaan tersebut. kalau gak jadi beli barang atau jasa, omset berikut PPN yang akan disetor akan berkurang.- Originaly posted by ewed:
q tak bisa berkata kata menghadapi fiskus yang mengkoreksi biaya tsb dengan alasan tdk termasuk 3M, krn tanpa porstex dll pun perusahaan akan tetap bisa beroperasional.
yang jadi pertanyaan dan bikin penasaran…
itu biaya porstex dkk berapa materiil sih? kok bisa jadi perhatian dari pihak fiskus?
biasanya fiskus ga bakal nyari dari account2 yang sepele seperti biaya pantry dsb..mungkinkah diperusahaan rekan ada kekeliruan dalam membebankan biaya yang dicatat di account tsb?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
AR nya G*blok. bilang ke AR nya gini, kalau kebersihan gak dijaga apa kata klien kalau berkunjung.. kantornya jorok WC nya jorok karena gak dibersihin apakah terlihat bonafit?? yg ada bisa mempengaruhi klien akan menggunakan jasa atau membeli barang diperusahaan tersebut. kalau gak jadi beli barang atau jasa, omset berikut PPN yang akan disetor akan berkurang.
kami perusahaan penyedia ready mix, mereka berasumsi tidak ada hubungan antara kebersihan kantor dengan kualitas ready mix
makanya sya btuh argumen tambahan
- Originaly posted by Vanhounten:
berapa materiil sih? kok bisa jadi perhatian dari pihak fiskus?
entahlah rekan
kami menyelenggarakan pembukuan sesuai pabu
- Originaly posted by EWED:
kami perusahaan penyedia ready mix, mereka berasumsi tidak ada hubungan antara kebersihan kantor dengan kualitas ready mix
makanya sya btuh argumen tambahan
ya bilang aja begitu.. kebersihan sebagaian dari iman.. kalau gak bersih, lalu karyawan terserang penyakit, kan yang rugi perusahaan juga operasionalnya terganggu.