Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya notaris sebagai pengurang penghasilan
biaya notaris sebagai pengurang penghasilan
salam rekan ortax..
saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan?? klo bole tau apa alasannya??
thanks- Originaly posted by haha:
saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan??
Biaya notaris tidak bisa, karena merupakan biaya yng dikeluarkan sehubungan dgn ph yang dikenakan PPh final
PBB, boleh (DE).. numpang posting
serba serbi PBB boleh dung bagi ama saya
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by haha:
saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan??Biaya notaris tidak bisa, karena merupakan biaya yng dikeluarkan sehubungan dgn ph yang dikenakan PPh final
PBB, boleh (DE)..klo boleh tau, apakah ada peraturannya?? thanks..
Ijin berpendapat
Originaly posted by haha:klo boleh tau, apakah ada peraturannya?? thanks..
Klo untuk peraturan saya juga kurang tau,
Untuk penghasilan yang dikenakan PPh final kan dikeluarkan dari perhitungan PPh Badan tahunan, masa biaya2 terkait penghasilan yang dikenakan PPh final boleh dimasukkan ke perhitungan PPh Badan? hehehe..CMIIW
*nyimak