Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan biaya notaris sebagai pengurang penghasilan

  • biaya notaris sebagai pengurang penghasilan

     ingintahupajak updated 12 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • haha

    Member
    9 June 2011 at 4:18 pm

    salam rekan ortax..
    saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan?? klo bole tau apa alasannya??
    thanks

  • haha

    Member
    9 June 2011 at 4:18 pm
  • begawan5060

    Member
    9 June 2011 at 5:39 pm
    Originaly posted by haha:

    saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan??

    Biaya notaris tidak bisa, karena merupakan biaya yng dikeluarkan sehubungan dgn ph yang dikenakan PPh final
    PBB, boleh (DE)..

  • herlino

    Member
    9 June 2011 at 8:42 pm

    numpang posting

    serba serbi PBB boleh dung bagi ama saya

  • haha

    Member
    10 June 2011 at 12:58 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by haha:
    saya ingin bertanya apakah biaya notaris dan pbb tanah yang dikeluarkan untuk menjual tanah dapat menjadi pengurang penghasilan pph badan??

    Biaya notaris tidak bisa, karena merupakan biaya yng dikeluarkan sehubungan dgn ph yang dikenakan PPh final
    PBB, boleh (DE)..

    klo boleh tau, apakah ada peraturannya?? thanks..

  • ingintahupajak

    Member
    10 June 2011 at 7:34 am

    Ijin berpendapat

    Originaly posted by haha:

    klo boleh tau, apakah ada peraturannya?? thanks..

    Klo untuk peraturan saya juga kurang tau,
    Untuk penghasilan yang dikenakan PPh final kan dikeluarkan dari perhitungan PPh Badan tahunan, masa biaya2 terkait penghasilan yang dikenakan PPh final boleh dimasukkan ke perhitungan PPh Badan? hehehe..

    CMIIW
    *nyimak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now