Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Notaris Penjualan Tanah/bangunan

  • Biaya Notaris Penjualan Tanah/bangunan

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • P. SILITONGA

    Member
    4 May 2010 at 4:42 pm
  • P. SILITONGA

    Member
    4 May 2010 at 4:42 pm

    Dear rekans,

    Saya ada kasus, dalam penjualan tanah/bangunan pihak penjual dikenakan biaya notaris pengalihan tanah/bangunan tsb.
    Pertanyaan ; Apakah biaya notaris tsb boleh dibiayakan dalam laporan fiskal?
    Mohon jawaban dan pencerahan dari rekan2 semua, sekalian dgn peraturannya mengenai hal tsb jika tidak keberatan

    Salam
    psil

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 4:53 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Pertanyaan ; Apakah biaya notaris tsb boleh dibiayakan dalam laporan fiskal?

    sepertinya tidak rekan silitonga.
    Sebab, penghasilan dari jual beli tanah tersebut dikenakan pajak bersifat final

    Salam

  • Budianto

    Member
    4 May 2010 at 4:56 pm

    setuju dengan pendapat rekan Hanif,
    jadi pendapatan / laba dari penjualan serta biaya2 yg terkait dikoreksi fiskal.
    Salam.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now