Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Notaris Penjualan Tanah/bangunan
Biaya Notaris Penjualan Tanah/bangunan
Dear rekans,
Saya ada kasus, dalam penjualan tanah/bangunan pihak penjual dikenakan biaya notaris pengalihan tanah/bangunan tsb.
Pertanyaan ; Apakah biaya notaris tsb boleh dibiayakan dalam laporan fiskal?
Mohon jawaban dan pencerahan dari rekan2 semua, sekalian dgn peraturannya mengenai hal tsb jika tidak keberatanSalam
psil- Originaly posted by P. SILITONGA:
Pertanyaan ; Apakah biaya notaris tsb boleh dibiayakan dalam laporan fiskal?
sepertinya tidak rekan silitonga.
Sebab, penghasilan dari jual beli tanah tersebut dikenakan pajak bersifat finalSalam
setuju dengan pendapat rekan Hanif,
jadi pendapatan / laba dari penjualan serta biaya2 yg terkait dikoreksi fiskal.
Salam.
Viewing 1 - 4 of 4 replies