Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya notaris atas pembuatan akte pendirian perusahaan dikenakan pph psl 21 /23
Biaya notaris atas pembuatan akte pendirian perusahaan dikenakan pph psl 21 /23
Hi,
mau tny untuk biaya notaris atas pembuatan akte pendirian perusahaan itu termasuk PPh 21 / 23 ya? terus tarif nya gimana ?
n klo di pihak notaris bilang tidak usah potong pajak, itu yg kena di notaris sendiri atau perusahaan yg membuat akte ?
mohon tanggapan !!Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, NOTARIS, penilai, dan aktuaris;berarti hitungnya 50% dari penghasilan baru dikalikan ke tarif 5% gitu ?
trus gimana menentukan penghasilannya dari total invoice nya atau misal klo dari invoice ada tertera biaya apa berapa, berapaan, baru fee nya sekian.
jadi yg kita potong pajak pph21 dari total keseluruhan atau dari fee nya aja?& saya mau minta maaf untuk mas Albert, klo saya sdh keliru untuk SPT OP 1770, yg kemarin saya tnykan rumus nya gk bisa, kyknya bukan dari mas Albert..Sorry deh..
Kl boleh reply dan mungkin aja bisa membantu.
Kasusnya kalau boleh ditebak, ada 2 jenis antara lain jasa notaris dan juga ada biaya lainnya yang di-reimburse.
1. kalau ditagih seluruhnya pakai invoice, artinya kita harus potong seluruhnya sesuai dg aturan yang berlaku dan sudah disebutkan sebelumnya,
2. kalau ga mau dipotong dia ga boleh tagih semua biaya itu pakai invoice dia,
3. sisa biayanya kalau mau ditagih harus sesuai dg syarat reimburse serta kalau harus potong pph si notaris juga sudah memotong pajak juga on behalf kita.
4. kalau ga dipotong atau syarat reimburse ga terpenuhi maka terutang seluruhnya pph 21 kalau perorangan atau 23 kalau berbentuk badan hukum.
- Originaly posted by jann_hy:
jadi yg kita potong pajak pph21 dari total keseluruhan atau dari fee nya aja?
kalo invoice nya bisa dipisah antara fee dengan biaya.. berarti fee nya aja…
tp kl gk dipisah berarti dr total tagihan…Kl gk dipungut resiko yang paling besar ditanggung oleh si pemberi kerja… jadi lebih baik anda pot penghasilannnya
saya kurang sependapat dengan rekan "ewed".
Penerapan aturan rekan "ewed" hanya berlaku untuk jasa konstruksi (syarat dan ketentuan berlaku).
Menurut saya, disini harus dilihat substansinya. Kalau ditagih dg invocie, artinya itu merupakan income dari notaris, oleh karena income maka obyek PPh.
Menurut saya, solusinya adalah seperti yang juga saya sebutkan sebelumnya dan rekan "ewed" juga sebutkan, kalau syarat reimburse tidak terpenuhi, maka dipotong seluruhnya DAN tidak boleh ditagih melalui invoice notaris.