Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Seragam Karyawan Menurut Fiskal
Tagged: pphbadan
Biaya Seragam Karyawan Menurut Fiskal
apakah pakaian seragam promuniaga yang dibeli perusahaan dapat dibebankan terhadap penghasilan bruto?
bisa jadi biaya fiskal
setuju, seharusnya bisa jadi Deductible Expense menurut Fiskal, karena memenuhi persyaratan “berhubungan langsung dengan usaha atau 3M”
Viewing 1 - 3 of 3 replies