Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › biaya marketing.
biaya marketing.
Buat semua teman-teman di ORTax.
saya mau tanya.
saya bekerja di sebuah galangan kapal sebagai akuntan,saya mau tanya mengenai hubungan akutansi dan pajak mengenai penghasilan,biaya,harga pokok.
ada biaya yang tidak diakui khususnya biaya marketing padahal biaya itu besar untuk pengeluaran perusahaan untuk melancarkan raihan omset
sy udh berikan solusi berupa pembayaran pph 21 atau pph 23 untuk total biaya marketing tp masih saja dikoreksi fiscus,sy mau tanya post apa yang cocok dengan beban marketing.dalam hal marketing ini kan biasanya kan masih bisa dibeda2kan, misalnya untuk biaya gaji pegawai di bidang marketing, biaya promosi, dll.
untuk biaya karyawan masukkan saja sebagai beban gaji (dan jangan lupa memotong PPh pasal 21)
dan untuk biaya promosi silahkan rekan baca ketentuannya di PMK no 2 tahun 2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.