Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Makan Karyawan
Halo saya ingin bertanya
jika perusahaan memberikan makan untuk seluruh karyawan pada saat lembur, dengan menu yg sama. apakah itu bisa menjadi deductible expense dan tidak terkena koreksi fiskal positif? kalau iya, beban tersebut masuk ke akun akuntansi apa ya? beban operasional kah?
Terimakasih, sehat selalu
Biaya makan yang diberikan untuk karyawan saat lembur dengan menu yang sama bisa menjadi deductible expense dan tidak terkena koreksi fiskal positif, asalkan sesuai dengan ketentuan. Biaya tersebut dicatat dalam akun “Beban Operasional.”
baik terimakasih kak atas penjelasannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies