Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya makan dan Biaya Transportasi Kepala cabang Merangkap Direktur Umum
Biaya makan dan Biaya Transportasi Kepala cabang Merangkap Direktur Umum
Jika suatu Perusahaan berkantor Pusat di Jakarta, kemudian mempunyai kantor cabang yang belum memiliki NPWP di Bengkuli dan disana diangkat sebagai Kepala Cabang sekaligus merangkap sebagai Direktur Umum secara keseluruhan.
Sebagai Direktur Umum dan kepala cabang, seluruh biaya ditanggung perusahaan yang berkenaan dengan Operasionaol Perusahaan,seperti biaya makan setiap hari dan biaya transportasi seperti BBM, Parkir, Service kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi dalam operasional perusahaan sehari-hari.
Pertanyaannya:
1. Setiap Biaya makan ada yang mempunyai bukti langsung dari penjual tempat makan di daerah ada juga yang tidak mempunyai bukti langsung berdasarkan situasional tempat makan di lapangan, naun Direktur umum/Kepala Cabang akan membuat catatan dan mereimbursment ke Perusahaan untuk diganti biaya makan tersebut. Seluruh Biaya makan selama bekerja dan selama perjalanan dinas ditanggung perusahaan melalui Reimbursment Pengeluaran dengan bukti-buktinya.
2. Pengeluaran biaya makan diatas, ada 2 bahagian, biaya makan untuk setiap hari hanya di wilayah cabang dan pengeluaran biaya makan di luar area wilayah kerja operasional, misalkan perjalanan dinas ke cabang lainnya dalam rangka mendukung operasional perusahaan.
3. Biaya makan dan biaya transportasi sama perlakuannya dengan hal point 1 dan 2, hanya untuk biaya BBM wajib ada nota dari SPBU, sedangkan biaya service kendaraan tergantung tempat service kendaraan yang dipakai.
3. Parkir kendaraan, Biaya Taxi, toll dan seluruh penginapan ditanggung jika melakukan perjalanan dinas melalui mekanisme Reimbursment.Pertanyaannya:
1. Apakah Biaya makan dengan kondisi diatas dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak.
2. Apakah Biaya Transportasi seperti pemakaian Mobil Pribadi di Daerah yang digunakan untuk perusahaan, namun seluruh biaya operasional ditanggung perusahaan bisa dibiayakan atau tidak.
3. Jika dalam setiap tiket dan hotel tidak mencantumkan nama Perusahaan, tetapi langsung atas nama pribadi, apakah dapat dibiayakan atau tidak.
4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain.
5. Bagaimana seharusnya perpajakannya yang benar dengan kondisi tersebut diatas.Terimakasih
Jika suatu Perusahaan berkantor Pusat di Jakarta, kemudian mempunyai kantor cabang yang belum memiliki NPWP di Bengkuli dan disana diangkat sebagai Kepala Cabang sekaligus merangkap sebagai Direktur Umum secara keseluruhan.
Sebagai Direktur Umum dan kepala cabang, seluruh biaya ditanggung perusahaan yang berkenaan dengan Operasionaol Perusahaan,seperti biaya makan setiap hari dan biaya transportasi seperti BBM, Parkir, Service kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi dalam operasional perusahaan sehari-hari.
Pertanyaannya:
1. Setiap Biaya makan ada yang mempunyai bukti langsung dari penjual tempat makan di daerah ada juga yang tidak mempunyai bukti langsung berdasarkan situasional tempat makan di lapangan, naun Direktur umum/Kepala Cabang akan membuat catatan dan mereimbursment ke Perusahaan untuk diganti biaya makan tersebut. Seluruh Biaya makan selama bekerja dan selama perjalanan dinas ditanggung perusahaan melalui Reimbursment Pengeluaran dengan bukti-buktinya.
2. Pengeluaran biaya makan diatas, ada 2 bahagian, biaya makan untuk setiap hari hanya di wilayah cabang dan pengeluaran biaya makan di luar area wilayah kerja operasional, misalkan perjalanan dinas ke cabang lainnya dalam rangka mendukung operasional perusahaan.
3. Biaya makan dan biaya transportasi sama perlakuannya dengan hal point 1 dan 2, hanya untuk biaya BBM wajib ada nota dari SPBU, sedangkan biaya service kendaraan tergantung tempat service kendaraan yang dipakai.
3. Parkir kendaraan, Biaya Taxi, toll dan seluruh penginapan ditanggung jika melakukan perjalanan dinas melalui mekanisme Reimbursment.Pertanyaannya:
1. Apakah Biaya makan dengan kondisi diatas dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak.
2. Apakah Biaya Transportasi seperti pemakaian Mobil Pribadi di Daerah yang digunakan untuk perusahaan, namun seluruh biaya operasional ditanggung perusahaan bisa dibiayakan atau tidak.
3. Jika dalam setiap tiket dan hotel tidak mencantumkan nama Perusahaan, tetapi langsung atas nama pribadi, apakah dapat dibiayakan atau tidak.
4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain.
5. Bagaimana seharusnya perpajakannya yang benar dengan kondisi tersebut diatas.Terimakasih
- Originaly posted by Fsormin:
1. Apakah Biaya makan dengan kondisi diatas dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak
Dapat dibebankan,
Originaly posted by Fsormin:2. Apakah Biaya Transportasi seperti pemakaian Mobil Pribadi di Daerah yang digunakan untuk perusahaan, namun seluruh biaya operasional ditanggung perusahaan bisa dibiayakan atau tidak
Bisa dibiayakan,
Originaly posted by Fsormin:3. Jika dalam setiap tiket dan hotel tidak mencantumkan nama Perusahaan, tetapi langsung atas nama pribadi, apakah dapat dibiayakan atau tidak
Dapat dibiayakan,
Originaly posted by Fsormin:4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain
Pertanyaannya apa rekan?
Originaly posted by Fsormin:5. Bagaimana seharusnya perpajakannya yang benar dengan kondisi tersebut diatas
Menurut saya, selama seluruh biaya reimburst tersebut adalah secara naturanya untuk keperluan perusahaan dan guna menunjang kegiatan usaha maka dapat dibiayakan
Salam manis,
- Originaly posted by Fsormin:
1. Apakah Biaya makan dengan kondisi diatas dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak
Dapat dibebankan,
Originaly posted by Fsormin:2. Apakah Biaya Transportasi seperti pemakaian Mobil Pribadi di Daerah yang digunakan untuk perusahaan, namun seluruh biaya operasional ditanggung perusahaan bisa dibiayakan atau tidak
Bisa dibiayakan,
Originaly posted by Fsormin:3. Jika dalam setiap tiket dan hotel tidak mencantumkan nama Perusahaan, tetapi langsung atas nama pribadi, apakah dapat dibiayakan atau tidak
Dapat dibiayakan,
Originaly posted by Fsormin:4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain
Pertanyaannya apa rekan?
Originaly posted by Fsormin:5. Bagaimana seharusnya perpajakannya yang benar dengan kondisi tersebut diatas
Menurut saya, selama seluruh biaya reimburst tersebut adalah secara naturanya untuk keperluan perusahaan dan guna menunjang kegiatan usaha maka dapat dibiayakan
Salam manis,
Untuk point nomor 4:
4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain.
APAKAH PERLU SURAT DINAS SETIAP MELAKUKAN PERJALANAN ATAU TIDAK dalam pembuktiannya, mengingat mobilisasinya cukup sering setiap bulan dalam melakukan perjalanan dinas?Kalau bisa dibiayakan, dari nomor 1 dst, kewajiban perpajakannya dalam bentuk Nature tersebut objek pajak PPh 21 atau bukan bila diakui sebagai biaya. Perusahaan mengakui semuanya jadi biaya operasional perusahaan.
Untuk point nomor 4:
4. Sebagai Direktur Umum/Kepala cabang, perusahaan memberi keleluasaan untuk mengontrol semua cabang, sehingga setiap melakukan perjalana dinas tidak memerlukan Surat Dinas Luar Bekerja, namun hanya konfirmasi secara lisan ke Dirut dan ke bagian lain.
APAKAH PERLU SURAT DINAS SETIAP MELAKUKAN PERJALANAN ATAU TIDAK dalam pembuktiannya, mengingat mobilisasinya cukup sering setiap bulan dalam melakukan perjalanan dinas?Kalau bisa dibiayakan, dari nomor 1 dst, kewajiban perpajakannya dalam bentuk Nature tersebut objek pajak PPh 21 atau bukan bila diakui sebagai biaya. Perusahaan mengakui semuanya jadi biaya operasional perusahaan.
- Originaly posted by Fsormin:
APAKAH PERLU SURAT DINAS SETIAP MELAKUKAN PERJALANAN ATAU TIDAK dalam pembuktiannya, mengingat mobilisasinya cukup sering setiap bulan dalam melakukan perjalanan dinas?
Menurut saya tdk perlu rekan. selama memang perjalanan tersebut adalah benar utk dinas kantor saya rasa tidak jadi masalah, tetapi beda perusahaan beda kebijakannya, semua itu kembali lagi ke keputusan dari pimpinan tertinggi perusahaan rekan.
Originaly posted by Fsormin:kewajiban perpajakannya dalam bentuk Nature tersebut objek pajak PPh 21 atau bukan bila diakui sebagai biaya. Perusahaan mengakui semuanya jadi biaya operasional perusahaan
menurut saya itu bukan objek PPh rekan, karena dia hanya mengganti Biaya makan, tiket, dll. walaupun dapat dibiayakan, dan perusahaan mengakui sebagai biaya operasional.
Salam manis,
- Originaly posted by Fsormin:
APAKAH PERLU SURAT DINAS SETIAP MELAKUKAN PERJALANAN ATAU TIDAK dalam pembuktiannya, mengingat mobilisasinya cukup sering setiap bulan dalam melakukan perjalanan dinas?
Menurut saya tdk perlu rekan. selama memang perjalanan tersebut adalah benar utk dinas kantor saya rasa tidak jadi masalah, tetapi beda perusahaan beda kebijakannya, semua itu kembali lagi ke keputusan dari pimpinan tertinggi perusahaan rekan.
Originaly posted by Fsormin:kewajiban perpajakannya dalam bentuk Nature tersebut objek pajak PPh 21 atau bukan bila diakui sebagai biaya. Perusahaan mengakui semuanya jadi biaya operasional perusahaan
menurut saya itu bukan objek PPh rekan, karena dia hanya mengganti Biaya makan, tiket, dll. walaupun dapat dibiayakan, dan perusahaan mengakui sebagai biaya operasional.
Salam manis,
terimakasih bung zul….
tapi bisa tidak jawaban bang zul itu didasari dengan aturan perpajakan dan tidak berdasar pendapat semata gitu bang.
Tujuannya biar ada pegangan dasar hukum memperlakukannya, karena kalau menurut pendapat-pendapat pribadi sih jadinya semua pandangan dan pendapat itu bisa salah dari sisi pelaksanaan peraturan perpajakan itu sendiri.terimakasih bung zul….
tapi bisa tidak jawaban bang zul itu didasari dengan aturan perpajakan dan tidak berdasar pendapat semata gitu bang.
Tujuannya biar ada pegangan dasar hukum memperlakukannya, karena kalau menurut pendapat-pendapat pribadi sih jadinya semua pandangan dan pendapat itu bisa salah dari sisi pelaksanaan peraturan perpajakan itu sendiri.Pelajari ini,rekan..
1. Biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam menghitung SPT Badan (Koreksi Positif) –> UU PPh Pasal 9 ayat 1
2. Biaya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak –> UU PPh Pasal 6 ayat 2
3. Biaya Natura Makanan/Minuman yang Boleh Dibiayakan –> 83/PMK.03/2009Pelajari ini,rekan..
1. Biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam menghitung SPT Badan (Koreksi Positif) –> UU PPh Pasal 9 ayat 1
2. Biaya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak –> UU PPh Pasal 6 ayat 2
3. Biaya Natura Makanan/Minuman yang Boleh Dibiayakan –> 83/PMK.03/2009- Originaly posted by Fsormin:
tapi bisa tidak jawaban bang zul itu didasari dengan aturan perpajakan dan tidak berdasar pendapat semata gitu bang.
Tujuannya biar ada pegangan dasar hukum memperlakukannya, karena kalau menurut pendapat-pendapat pribadi sih jadinya semua pandangan dan pendapat itu bisa salah dari sisi pelaksanaan peraturan perpajakan itu sendirisudah dibantu dijawab oleh rekan tanu,
Originaly posted by tanugroho471:UU PPh Pasal 9 ayat 1
Originaly posted by tanugroho471:UU PPh Pasal 6 ayat 2
Originaly posted by tanugroho471:83/PMK.03/2009
Terimakasih rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by Fsormin:
tapi bisa tidak jawaban bang zul itu didasari dengan aturan perpajakan dan tidak berdasar pendapat semata gitu bang.
Tujuannya biar ada pegangan dasar hukum memperlakukannya, karena kalau menurut pendapat-pendapat pribadi sih jadinya semua pandangan dan pendapat itu bisa salah dari sisi pelaksanaan peraturan perpajakan itu sendirisudah dibantu dijawab oleh rekan tanu,
Originaly posted by tanugroho471:UU PPh Pasal 9 ayat 1
Originaly posted by tanugroho471:UU PPh Pasal 6 ayat 2
Originaly posted by tanugroho471:83/PMK.03/2009
Terimakasih rekan,
Salam manis,