Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › biaya makan
Dear Ortax
maaf mau tanya…kalo untuk biaya makan bagi karyawan,perjamuan bagi tamu/klien,bisa dipotong sebagai biaya pd laporan pajaknya?
biaya apa saja yg tidak boleh dibiayakan pd laporan pajak?mohon pencerahannya
trimakasih sebelumnya…- Originaly posted by zandol:
biaya makan bagi karyawan,perjamuan bagi tamu/klien,bisa dipotong sebagai biaya pd laporan pajaknya?
Bisa kalo dibuat daftar nominatif
Originaly posted by zandol:biaya apa saja yg tidak boleh dibiayakan pd laporan pajak?
Pasal 9 uu 36 tahun 2008:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.salam
- Originaly posted by zandol:
biaya makan bagi karyawan
Diberikan dalam bentuk tunjangan uang makan atau makanan?
Bila diberikan dalam bentuk makanan, apakah diberikan untuk seluruh anggota perusahaan ?Originaly posted by zandol:perjamuan bagi tamu/klien,bisa dipotong sebagai biaya pd laporan pajaknya?
apakah ada hubungan dengan 3 M dan dilengkapi dengan daftar nominatif?
Originaly posted by zandol:biaya apa saja yg tidak boleh dibiayakan pd laporan pajak?mohon pencerahannya
trimakasih sebelumnya…Coba klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12&q=&hlm=7Salam
rekan tanugroho471 trimakasih penjelasannya
rekan hanif trimakasih link nya…biaya makan berupa makan siang yg disajikan utk seluruh karyawan berarti bisa di biayakan ya…trimakasih..
perjamuan utk tamu/klien biasanya marketing dgn klien atau bos dgn klien….trimakasih atas pencerahannya