Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Biaya Listrik, telepon, internet

  • Biaya Listrik, telepon, internet

     Mu61 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Mu61

    Member
    10 March 2011 at 1:16 pm

    Bagaimana jika rumah adalah kantor juga (jenis jasa = editing video) dalam perlakuan pemisahan biaya listrik, telepon, internet ? Dibagi 2 atau bagaimana ? Mohon bantuannya rekan-rekan.

  • Mu61

    Member
    10 March 2011 at 1:16 pm
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 9:04 pm

    alokasikan secara proporsional rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    10 March 2011 at 9:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    alokasikan secara proporsional rekan

    Sependapat…
    Hitung secara persentase, meskipun terkadang masih dikoreksi oleh fiskus, tetapi itulah langkah yang benar…

  • Mu61

    Member
    11 March 2011 at 9:15 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    alokasikan secara proporsional rekan

    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat…
    Hitung secara persentase, meskipun terkadang masih dikoreksi oleh fiskus, tetapi itulah langkah yang benar.

    Terima kasih atas bantuannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now