Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2)
Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2)
Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya apakah atas Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2) ??
Thanks
Tyna
Rekan ortax, sepengetahuan saya sepanjang yang bayar langsung kepada pemilik kost adalah prsh tetap kena pph pasal 4 ayat 2 final, sebaliknya bila dibayarkan prsh kpd karyawan berupa tunjangan kena pph ps 21. Mungkin rekan yg lain mau nambahin!
sepakat bos
Berarti tetap dipotong PPh final 10%, karena tdk termasuk penghasilan karyawan.
terima kasih rekan kawas
- Originaly posted by MartynaManroe:
Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya apakah atas Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2) ??
Thanks
Tyna
setau saya iya dipotong pph pasal 4 ayat 2. apabila si penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan .
tetapi apabila si penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan .
salam.