Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2)

  • Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2)

  • MartynaManroe

    Member
    28 February 2011 at 8:30 pm

    Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya apakah atas Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2) ??

    Thanks

    Tyna

  • MartynaManroe

    Member
    28 February 2011 at 8:30 pm
  • Kawas

    Member
    28 February 2011 at 9:56 pm

    Rekan ortax, sepengetahuan saya sepanjang yang bayar langsung kepada pemilik kost adalah prsh tetap kena pph pasal 4 ayat 2 final, sebaliknya bila dibayarkan prsh kpd karyawan berupa tunjangan kena pph ps 21. Mungkin rekan yg lain mau nambahin!

  • maruli

    Member
    28 February 2011 at 9:59 pm

    sepakat bos

  • MartynaManroe

    Member
    28 February 2011 at 10:56 pm

    Berarti tetap dipotong PPh final 10%, karena tdk termasuk penghasilan karyawan.

    terima kasih rekan kawas

  • achsanfun

    Member
    7 March 2011 at 1:38 pm
    Originaly posted by MartynaManroe:

    Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya apakah atas Biaya Kos karyawan / sewa rumah karyawan apakah dipotong PPh Final 4 (2) ??

    Thanks

    Tyna

    setau saya iya dipotong pph pasal 4 ayat 2. apabila si penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan .

    tetapi apabila si penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan .

    salam.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now