Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Konsultan Perencana dikenakan PPn dan PPh Badan 12.5%

  • Biaya Konsultan Perencana dikenakan PPn dan PPh Badan 12.5%

     FawzanAziz updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 16 Posts
  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:12 am
  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:12 am

    Rekan-rekan forum Ortax ysh,

    Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:

    Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).

    Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.

    Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%

    Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
    2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?

    Sebelumnya saya sampaikan terimakasih

    Salam

  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:12 am

    Rekan-rekan forum Ortax ysh,

    Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:

    Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).

    Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.

    Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%

    Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
    2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?

    Sebelumnya saya sampaikan terimakasih

    Salam

  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:12 am

    Rekan-rekan forum Ortax ysh,

    Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:

    Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).

    Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.

    Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%

    Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
    2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?

    Sebelumnya saya sampaikan terimakasih

    Salam

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by FawzanAziz:

    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?

    tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by FawzanAziz:

    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?

    tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by FawzanAziz:

    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?

    tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien

  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:32 am

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:32 am

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

  • FawzanAziz

    Member
    12 April 2014 at 11:32 am

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 12:27 pm
    Originaly posted by FawzanAziz:

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 12:27 pm
    Originaly posted by FawzanAziz:

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 12:27 pm
    Originaly posted by FawzanAziz:

    Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih

    iya

  • FawzanAziz

    Member
    13 April 2014 at 9:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    iya

    Terimakasih atas jawaban yang diberikan rekan priadiar4

  • FawzanAziz

    Member
    13 April 2014 at 9:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    iya

    Terimakasih atas jawaban yang diberikan rekan priadiar4

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now