Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Konsultan Perencana dikenakan PPn dan PPh Badan 12.5%
Biaya Konsultan Perencana dikenakan PPn dan PPh Badan 12.5%
Rekan-rekan forum Ortax ysh,
Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:
Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).
Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.
Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%
Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?Sebelumnya saya sampaikan terimakasih
Salam
Rekan-rekan forum Ortax ysh,
Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:
Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).
Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.
Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%
Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?Sebelumnya saya sampaikan terimakasih
Salam
Rekan-rekan forum Ortax ysh,
Mohon saran dan masukan dari permasalahan yang saya hadapi berikut ini:
Perusahaan tempat saya bekerja diminta oleh salah satu kliennya (perusahaan swasta) untuk membuat sebuah "Rencana Pengadaan dan Instalasi Machinery", namun biaya perencanaan ini nantinya akan dibebankan pada proyek "Pengadaan dan Instalasi Machinery" yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan klien yang lain (Konsultan pelaksana).
Selanjutnya Konsultan Pelaksana telah setuju untuk memasukan biaya tambahan sebesar katakanlah 100 juta sebagai biaya perencanaan, yang nantinya akan dibayarkan kepada perusahaan saya (Konsultan Perencana), namun Konsultan Pelaksana mempersyaratkan biaya tambahan ini nanti akan dipotong PPn 10% dan PPh badan sebesar 12.5% dengan alasan bahwa mereka tidak mau menanggung pajak-pajak atas penambahan penghasilan sebesar 100 juta tsb dari proyek yang akan dikerjakannya.
Sementara itu perusahaan saya (konsultan perencana) bermaksud untuk mengeluarkan tagihan resmi sebesar 100 juta kepada Konsultan Pelaksana sebagai Jasa Perencanaan Proyek, yang mana untuk tagihan ini tetap akan kami kenakan PPn 10% dan mereka bisa memotong PPh Ps.23 sebesar 2%
Pertanyaan saya kepada rekan-rekan forum,
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
2. Apakah keputusan perusahan saya (konsultan perencana) sudah tepat?Sebelumnya saya sampaikan terimakasih
Salam
- Originaly posted by FawzanAziz:
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien
- Originaly posted by FawzanAziz:
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien
- Originaly posted by FawzanAziz:
1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Konsultan Pelaksana dapat dibenarkan/sesuai dengan kaedah peraturan perpajakan yang berlaku?
tidak tepat, harusnya perusahaan rekan sebagai subkon dipungut PPN dan PPh Final usaha jasa konstruksi oleh klien
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
- Originaly posted by FawzanAziz:
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
iya
- Originaly posted by FawzanAziz:
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
iya
- Originaly posted by FawzanAziz:
Maaf rekan, apakah maksudnya bahwa perusahaan saya sebagai Konsultan Perencana tetap mengeluarkan invoice atas Jasa Perencanaan Proyek kepada Konsultan Pelaksana (Main Kon)? terimakasih
iya
- Originaly posted by priadiar4:
iya
Terimakasih atas jawaban yang diberikan rekan priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
iya
Terimakasih atas jawaban yang diberikan rekan priadiar4