Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya Komisi
Dear Rekan,
Mohon bantuanny untuk pertanyaan saya :
PT A (PKP) memberikan komisi kepada OP (Bukan Pegawai, bukan PKP dan punya NPWP) untuk jasa karena memperkenalkan customer kepada PT A, dimana setiap pembelian dari customer yang dikenalkan, OP akan mendapat komisi.Selama ini, komisi yang diberikan kepada OP menggunakan tarif PPH 21 untuk bukan pegawai yang berkesinambungan yakni DPP x 50% x Tarif.
terpikirkan oleh saya apakah biaya komisi kepada bukan pegawai ini terutang PPN? dan apakah ada aturan yang mengatur kalau biaya komisi pada OP tidak terutang PPN?
Terima kasih
- Originaly posted by JulJuli:
terpikirkan oleh saya apakah biaya komisi kepada bukan pegawai ini terutang PPN? dan apakah ada aturan yang mengatur kalau biaya komisi pada OP tidak terutang PPN?
ga dong, kalau terutang PPN pun, si pemberi jasa alias OP tersebut yang menerbitkan faktur pajak (itupun apabila dia PKP)
- Originaly posted by JulJuli:
terpikirkan oleh saya apakah biaya komisi kepada bukan pegawai ini terutang PPN? dan apakah ada aturan yang mengatur kalau biaya komisi pada OP tidak terutang PPN?
Tidak terutang PPN sii seharusnya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau terutang PPN pun, si pemberi jasa alias OP tersebut yang menerbitkan faktur pajak (itupun apabila dia PKP)
setuju…
tidak terhutang PPN
Thanks2 rekan 🙂