Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan

  • Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan

     belajarpajak updated 2 years ago 3 Members · 11 Posts
  • belajarpajak

    Member
    18 April 2022 at 10:22 am

    PASAL 1

    (1)
    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    PASAL 2

    (1)
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    Permisi…

    aku mau tanya tentang peraturan ini dong. Maksudnya dari ”melalui…..” itu mksdnya untuk telepon dan kendaraan, harga perolehannya bisa diakui sbg beban (50%) dalam pajak atau jumlah penyusutannya telepon dan kendaraan (50%) yg diakui sebagai beban dalam pajak? atau bagaimana ya? mohon penjelasannya, terima kasih

  • Naruto89

    Member
    18 April 2022 at 10:58 am

    maksudnya untuk ponsel yang terdapat di aktiva tetap yg terlapor di SPT tahunan Badan Perusahaan, boleh dibebankan sebesar 50% atas biaya nya, begitu juga dengan kendaraan yang disusutkan dan terdapat di aktiva tetap yang dilapor di SPT tahunan badan, maka biaya perawatannya bisa dibebankan seluruhnya secara fiskal

    • Ayaman Ayam

      Member
      18 April 2022 at 11:17 am

      setuju

    • belajarpajak

      Member
      18 April 2022 at 1:15 pm

      terima kasih… 🙂

    • belajarpajak

      Member
      18 April 2022 at 1:20 pm

      kalau untuk asuransi mobil dan pembayaran pajaknya, itu secara pajak diakui sebagai beban atau tidak ya?

      • Naruto89

        Member
        18 April 2022 at 2:37 pm

        selama mobil operasional yang tidak dibawa pulang, maka bisa dibebankan 100% biayanya. sedangkan untuk mobil operasional yang dibawa pulang, maka bisa dibebankan 50% biayanya

        • belajarpajak

          Member
          18 April 2022 at 2:52 pm

          ok

          kalau beban entertainment itu gimana ya?

          beban entertainment dlm perusahaan ini itu, biaya yg dikeluarkan untuk memberikan seperti reward atas jasa pihak ke 3 dalam kelancaran suatu transaksi

          nah ini apakah juga dianggap beban dalam perpajakan?

          • Naruto89

            Member
            18 April 2022 at 4:07 pm

            beban entertaiment selama ada daftar norminatifnya bisa di bebankan secara fiskal.

            • belajarpajak

              Member
              19 April 2022 at 8:29 am

              ok

              kalau pengeluaran untuk amal yatim piatu atau parcel lebaran, itu gimana?

            • Ayaman Ayam

              Member
              20 April 2022 at 8:37 am

              Non deduct, tidak boleh dibiayakan rekan

            • belajarpajak

              Member
              20 April 2022 at 8:47 am

              terima kasihhh :):)

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now