Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan
Biaya Komersil yang Tidak Dianggap Sebagai Biaya dalam Perpajakan
PASAL 1
(1)
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.PASAL 2
(1)
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.Permisi…
aku mau tanya tentang peraturan ini dong. Maksudnya dari ”melalui…..” itu mksdnya untuk telepon dan kendaraan, harga perolehannya bisa diakui sbg beban (50%) dalam pajak atau jumlah penyusutannya telepon dan kendaraan (50%) yg diakui sebagai beban dalam pajak? atau bagaimana ya? mohon penjelasannya, terima kasih
maksudnya untuk ponsel yang terdapat di aktiva tetap yg terlapor di SPT tahunan Badan Perusahaan, boleh dibebankan sebesar 50% atas biaya nya, begitu juga dengan kendaraan yang disusutkan dan terdapat di aktiva tetap yang dilapor di SPT tahunan badan, maka biaya perawatannya bisa dibebankan seluruhnya secara fiskal
setuju
terima kasih… 🙂
kalau untuk asuransi mobil dan pembayaran pajaknya, itu secara pajak diakui sebagai beban atau tidak ya?
selama mobil operasional yang tidak dibawa pulang, maka bisa dibebankan 100% biayanya. sedangkan untuk mobil operasional yang dibawa pulang, maka bisa dibebankan 50% biayanya
ok
kalau beban entertainment itu gimana ya?
beban entertainment dlm perusahaan ini itu, biaya yg dikeluarkan untuk memberikan seperti reward atas jasa pihak ke 3 dalam kelancaran suatu transaksi
nah ini apakah juga dianggap beban dalam perpajakan?
beban entertaiment selama ada daftar norminatifnya bisa di bebankan secara fiskal.
ok
kalau pengeluaran untuk amal yatim piatu atau parcel lebaran, itu gimana?
Non deduct, tidak boleh dibiayakan rekan
terima kasihhh :):)