Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya klaim principal
perusahaan kami menjual barang dari principal, dimana harga untuk ke modern market dengan general market berbeda dan ditentukan oleh principal. Selisih harga antara modern market dengan general market akan ditagih oleh principal karena itu adalah hak principal. Principal akan menerbitkan invoice dan faktur pajak pada saat menagih ke kami. Kami harus biayakan tagihan tersebut sebagai apa ya? karena kalau kami biayakan sebagai biaya promosi terbentur PMK 02 dan jadi NDE
mengapa tidak dimasukkan sebagai HPP saja rekan?
Viewing 1 - 3 of 3 replies