Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan biaya klaim principal

  • biaya klaim principal

     Riyanto updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • evi081

    Member
    30 October 2015 at 9:54 am

    perusahaan kami menjual barang dari principal, dimana harga untuk ke modern market dengan general market berbeda dan ditentukan oleh principal. Selisih harga antara modern market dengan general market akan ditagih oleh principal karena itu adalah hak principal. Principal akan menerbitkan invoice dan faktur pajak pada saat menagih ke kami. Kami harus biayakan tagihan tersebut sebagai apa ya? karena kalau kami biayakan sebagai biaya promosi terbentur PMK 02 dan jadi NDE

  • evi081

    Member
    30 October 2015 at 9:54 am
  • Riyanto

    Member
    4 February 2019 at 9:37 am

    mengapa tidak dimasukkan sebagai HPP saja rekan?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now