Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Jasa Kontruksi vs Biaya Penyusutan
Biaya Jasa Kontruksi vs Biaya Penyusutan
Rekan saya mau tanya
apakah biaya jasa kontruksi atas pelaksanaan kontruksi yang notabene telah memotong pph final merupakan objek koreksi fiskal ??
ilustrasinya begini kawan :
perusahaan kami, anggap aja perusahaan A membangun bangunan dengan mengeluarkan biaya pelaksanaan kontruksi dalam satu tahun senilai 3 milyar, atas biaya jaskon tersebut telah dipotong PPh finalnya. tentu saja kami masukkan sebagai biaya jasa kontruksi pada tahun bersangkutan. kemudian pada tahun berikutnya biaya tersebut naik menjadi aset bangunan senilai 3 milyar dan kami susutkan atas aset dimaksud. jadi kami membiayakan dua kali yaitu jaskon dan ditahun berikutnya adalah penyusutan. bedanya jika kami langsung beli bangunan maka kami hanya membiayakan satu kali saja yaitu biaya penyusutan. bagaimana menurut kawan2….
terimakasih,
salam…..renovasi atau bangun dari 0 rekan ??
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
erusahaan kami, anggap aja perusahaan A membangun bangunan dengan mengeluarkan biaya pelaksanaan kontruksi dalam satu tahun senilai 3 milyar, atas biaya jaskon tersebut telah dipotong PPh finalnya. tentu saja kami masukkan sebagai biaya jasa kontruksi pada tahun bersangkutan. kemudian pada tahun berikutnya biaya tersebut naik menjadi aset bangunan senilai 3 milyar dan kami susutkan atas aset dimaksud. jadi kami membiayakan dua kali yaitu jaskon dan ditahun berikutnya adalah penyusutan. bedanya jika kami langsung beli bangunan maka kami hanya membiayakan satu kali saja yaitu biaya penyusutan. bagaimana menurut kawan2….
terimakasih,yah dikoreksi pastinya karena jadi 2 kali pembebanannya di biayakan sama disusutkan.
salam terimakasih rekan YasifYuzarsif dan ichaimoet
bangunan tersebut adalah bangun dari NOL
untuk rekan ichaimoet; yg dikoreksi biaya atas jaskon atau atas biaya penyusutannya….
kemudian, jika biaya jaskon dikoreksi padahal dia sudah potong dan bayar PPh Final atas jaskonnya. lalu bagaimana perlakuan PPh yang telah dipotong jika biaya dimaksud harus dikoreksi. kemudian jika yg dikoreksi adalah biaya penyusutan maka akan tampak rancu karena aktiva tetap tanpa adanya biaya penyusutan. terimakasih rekan
mohon di tanggapi…
salam….- Originaly posted by bowok:
bedanya jika kami langsung beli bangunan maka kami hanya membiayakan satu kali saja yaitu biaya penyusutan
bukannya sama saja rekan, kita juga cukup menyusutkannya saja ?? tinggal menentukan saja harga perolehannya.
soal dikoreksi fiskal, iya rekan
CMIIW Menurut saya, waktu pengakuan biaya jaskon seharusnya merupakan asset CIP. Ketika siap digunakan maka berubah menjadi Asset dan biaya penyusutan mulai dihitung.
Misal Agustus 2014, PT A membangun bangunan menggunakan pengusaha jasa konstruksi. 21 September 2015 baru selesai dan menjadi aset tetap PT A.
Maka pengeluaran untuk Agustus 2014 sampai dengan September 2015 seharusnya tidak dibiayakan baik komersil maupun fiskal karena dalam rangka perolehan aset tetap dan belum selesai pengerjaannya. Namun PT A wajib memotong PPh Final atas penggunaan jasa konstruksi maupun membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (jika sesuai ketentuan diwajibkan PPN KMS).
Biaya Fiskal mulai diakui per September 2015 melalui biaya penyusutan.
Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008- Originaly posted by win_gayo:
pengeluaran untuk Agustus 2014 sampai dengan September 2015 seharusnya tidak dibiayakan
saat pembangunan berjalan diakui sebagai apa rekan ??
dikoreksi.
- Originaly posted by bowok:
biaya pelaksanaan kontruksi dalam satu tahun senilai 3 milyar, atas biaya jaskon tersebut telah dipotong PPh finalnya. tentu saja kami masukkan sebagai biaya jasa kontruksi pada tahun bersangkutan. kemudian pada tahun berikutnya biaya tersebut naik menjadi aset bangunan senilai 3 milyar dan kami susutkan atas aset dimaksud.
ada yg aneh, th sebelumnya sdh dimasukkan ke biaya jasa konstruksi, sdg-kan tahun berikutnya naik ke aset? gimana caranya naik ke aset kalo thn sebelumnya atas biaya sdh ditutup ke Laba/Rugi Ditahan (R/E) pada tahun berikutnya rekan? atau auditor yg mengkoresi R/E th lalu ke aset?
kalo buat bangun dr nol & dibiayakan sekaligus di tahun sebelumnya pasti dikoreksi oleh fiskus pembebanan th sebelumnya..seharusnya sesuai rekan adi, kalo itu bangun dr nol maka saat pengeluaran tdk boleh dibiayakan tapi masuk aset construction in progres, entar kalo sdh selesai pembangunan baru dikapitalisasi ke aset..
kalo pengeluaran biaya tersebut merupakan pemeliharaan rutin baru masuk ke biaya..