Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Biaya Jabatan saat Input manual 1721A1
Biaya Jabatan saat Input manual 1721A1
Slmt siang ORTax,
Ane lagi input manual 1721A1 nih
Data karyawan (punya NPWP, Status TK0):
Masa kerja: Jan s/d Okt (kerja cuma 10 bln, pindah ke tempat kerja lain di Indonesia)
Gaji : 120.000.000
Tj PPh : 36.719.983
Tj Lainnya : 18.000.000
Honorarium : 2.760.000
Premi as : 745.200
Bonus/THR : 12.000.000
____________
Jml Ph Bruto : 190.225.183Nah, pas waktu ngisi jumlah PTKP (max 6.000.000), angkanya selalu balik lagi jadi 5.000.000. Padahal udah diketik berulang kali. Dan karyawan lainnya PTKPnya 5% dari Ph bruto.
1) Apakah eSPT 21 ane eror?
2) Atau perhitungan PTKP cuma 10 bln?
Terima kasih dan ditunggu jawabannya, kawan2- Originaly posted by zwarte:
Atau perhitungan PTKP cuma 10 bln?
Yang ditanyakan biaya jabatan atau PTKP?
Originaly posted by zwarte:Apakah eSPT 21 ane eror?
Masalah biaya jabatan tidak eror, karena maksimum yang diperkenankan hanya 5jt (500.000 x 10)
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ditanyakan biaya jabatan atau PTKP?
Oiya maaf, Biaya jabatan
Tapi kalo karyawan lain yang masa kerjanya sama (kurang dari setahun) Biaya jabatannya 5% dr Ph bruto.
Biaya jab itu kan max 6.000.000? Kok ini 5.000.000 (10/12 x 6.000.000)?
Apa ada aturannya kalo biaya jabatan dihitung sesuai masa kerja?Mohon pencerahan, karena PPh 21 beda dengan hitungan excel
Klo ga salah ada di pmk 250 th 2008..
Biaya jabatan setinggi2nya 6 jt setahun atau 500 rb sebulan..
Disitu seakan dipertegas bahwa 6 jt tsb berasal dr 500 rb perbulan, jadi tetap yg dipakai 500 rb sebulan itu ganPERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 250/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.