Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Biaya Jabatan & PTKP WNA

  • Biaya Jabatan & PTKP WNA

     quinn allman updated 15 years, 8 months ago 6 Members · 10 Posts
  • quinn allman

    Member
    29 July 2008 at 9:16 am
  • quinn allman

    Member
    29 July 2008 at 9:16 am

    salam pajak
    Bukankah biaya jabatan dikenakan secara proporsional atas banyaknya bulan suatu OP bekerja u/ penghitungan PPH ps21..tapi kalo menurut seorang perekam di seksi PDI di suatu KPP Pratama, biaya jabatan tidak memperhatikan banyaknya bulan bekerja (misal baru kerja di tengah tahun) tetap mendapat biaya jabatan maksimum (1.296.000)? saya jadi bingung

    mohon dukungannya

    juga kata mereka bahwa OP status WNA tetap mendapat PTKP….
    bukannya PTKP fasilitas pengurang ph.bruto untuk WPDN,, apakah imungkin tu termasuk tax treaty??

  • wiguna

    Member
    29 July 2008 at 9:46 am

    Dalam PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 15/PJ/2006 TANGGAL 23 FEBRUARI 2006
    “Pasal 8 menyebutkan :
    (1) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan:
    a. BIAYA JABATAN, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;

    dengan demikian biaya jabatan tidak dikenakan secara proporsional dan tidak memperhatikan banyaknya bulan bekerja.

  • POERBA

    Member
    29 July 2008 at 10:07 am
    Originaly posted by quinn allman:

    biaya jabatan tidak memperhatikan banyaknya bulan bekerja (misal baru kerja di tengah tahun) tetap mendapat biaya jabatan maksimum (1.296.000)

    Perhitungannya kan 5% dari penghasilan bruto… Kl gajinya lumayan gede, kan yg diambil nilai maksimumnya…. Mungkin yg dimaksud fiskus adalah itu…
    Ada pendapat lain…

  • quinn allman

    Member
    29 July 2008 at 4:20 pm

    bila penghasilannya besar (> 2.160.000/bulan) maka dia dapat 108.000/ bulan…
    dikalikan jumlah bulan dia bekerja,bukan? untuk apa disebutkan di dalam PER tadi ada perhitungan MAKSIMUM BULANAN kalau bukan untuk tujuan proporsionalitas…

    mohon tanggapannya

  • psitumorang

    Member
    5 August 2008 at 12:53 pm

    Dear all

    Biaya jabatan tetap mengacu pada banyaknya bulan seseorang bekerja, karena menurut uu pph psl 17 bahwa biaya jabatan maximum rp108 ribu per bulan itu makanya perhitungan pengurang biaya jabatan di kurangkan dari total pengahasilan perbulan baru setelah itu di kalikan 12 (disetahukan), tetapi untuk PTKP untuk orang indonesia tetap disetahukan, walapun di karyawan hanya bekerja 2 bulan untuk PTKPnya tetap disetahukan karena sebelum dikurangkan ptkp maka penghasilan harus di setahunkan, berbeda dengan orang asing yang wpdn untuk ptknya tetap menggunakan jumlah berapa bulan dia bekerja.

  • psitumorang

    Member
    5 August 2008 at 1:03 pm

    Tax expert

    Mohon penjelasan apakah ada perlakukan pajak khusus untuk perusahaan tambang? khususnya untuk PT. Nikel Indoesia yang berada di sulawesi, mungkin kalau ada yang bekerja di pt Nikel mungkin sangat membantu dan mohon di sharing peraturannya berhubungan kami akan mendatangkan tenaga kerja dari kanada, dimana semua gajinya akan di banyarkan di indonesia tetapi kami akan membayarkan mereka sejenis fee karena mereka yang punya kontrak cuman diikat dalam uud di inodnesia sehingga semua aspek keuangan antara PT Nikel dan PTA atau kami akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di indonesia, bagaimana dengan perpajakan dengan pihak luar atau kanada tsbt. mohon bantuannya.

  • prastono

    Member
    5 August 2008 at 1:38 pm

    Biaya jabatan = 5% x Penghasilan . max Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
    Jadi kalau bekerja 6 bulan ya 5% x Penghasilan tapi maximalnya 108.000 x 6 bulan ,

    Sedang WNA bila tidak menjadi subjek Pajak Dalam negeri, tidak mendapat PTKP dan dikenakan tarif treaty atau 20% dari penghasilan bila non treaty
    Bila WNA jadi subjek Pajak DN ( punya NPWP ) maka dihitung seperti Wajib Pajak OP Indonesia . ( bisa mendapat PTKP dan biaya jabatan )

  • zhw

    Member
    5 August 2008 at 4:00 pm

    yup, bener…
    PTKP buat WNA juga tetep diberikan walopun keluarganya ada di luar sono..

  • quinn allman

    Member
    5 August 2008 at 4:26 pm

    kalo di SPT PPh Orang Pribadi kan ada isian apakah WNA atau WNI,,,
    berarti setiap WNA dapatyg nyampein SPT dapet PTKP ya?…
    berarti dia WPDN,,,oooiya kalo statusnya WPLN ngapain juga dia nyampein SPT kan dah dipotong final…hahaha
    thanks bwt pencerahannya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now