Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya jabatan PPh 21
temen2 nanya donk,kalo karyawan keluar dalam tahun berjalan biaya jabatannya maksimalnya tetep 1296000 atau 108000 kali lamanya dia bekerja?
terimakasih- Originaly posted by eny-t:
temen2 nanya donk,kalo karyawan keluar dalam tahun berjalan biaya jabatannya maksimalnya tetep 1296000 atau 108000 kali lamanya dia bekerja?
Untuk penghitungan th 2008, khan? Dengan demikian dlm rangka penghitungan 1721-A1/A2. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% x Jumlah Ph bruto yang benar-benar diterima dlm th ybs, namun tetap dengan maksimal 108000/bulan. Misalnya hanya bekerja 5 bln, maka maksimal biaya jabatan yg diperbolehkan = 5 X 108000 = 540000
Dear Eny-T
Biaya Jabatan tetap setahun 5% dari Bruto maksimm Rp. 1.296 ribu / th atau Rp. 108.ribu / bln. tapi jika keluar dalam tahun pajak berjalan dihitung sebagai bagian tahun pajak yaitu awal tahun s/d saat pindah = bulan x Rp. 108.000 yang berlaku s/d Des. 2008 sebab mulai 2009 Biaya Jabatan adalah 5% dari Bruto maksimum Rp. 6 jt per tahun atau Rp. 500 rb. per bulan.
Demikian info
RF.
kalo bj di form A1 no 10 1296000,apakah di no 11 masih boleh ada bj
terimakasih.Nggak boleh lagi, non….
gaji naik mar tanpa RAPEL
apakah pajak jan s/d feb dikoreksi?
thxboleh tanya? mohon bantuan.
dlm penghitungan SPT tahunan PPh pasal 21.
Jika gaji perbulan UMR = misal 750.000 , tidak ada iuran pensiun, tunjangan lain2, premi asuransi, mendapat THR sebesar sebulan gaji. Serta diperoleh penghasilan neto setahun kurang dari PTKP (14.200.000) WP tidak kawin.
Bagaimana perhitungannya? mohon bantuan.
Lalu di formulir 1721 pada jumlah penghasilan bruto, bagaimana perhitungannya??trimakasih
ikaMasuk di bagian terakhir bagian penghasilan di bawah PTKP : isi jumlah org dan total penghasilan. 1721-A1 wp di bawah ptkp tidak perlu dicetak.
- Originaly posted by akaiyoku:
Lalu di formulir 1721 pada jumlah penghasilan bruto, bagaimana perhitungannya??
1721 atau 1721-A1 ?
Kalo 1721, ya diisikan berapa jumlah penghasilan bruto (total keseluruhan pegawai)