Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan biaya jabatan PPh 21

  • biaya jabatan PPh 21

     begawan5060 updated 15 years, 1 month ago 6 Members · 10 Posts
  • eny-t

    Member
    12 March 2009 at 2:05 pm

    temen2 nanya donk,kalo karyawan keluar dalam tahun berjalan biaya jabatannya maksimalnya tetep 1296000 atau 108000 kali lamanya dia bekerja?
    terimakasih

  • eny-t

    Member
    12 March 2009 at 2:05 pm
  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 2:17 pm
    Originaly posted by eny-t:

    temen2 nanya donk,kalo karyawan keluar dalam tahun berjalan biaya jabatannya maksimalnya tetep 1296000 atau 108000 kali lamanya dia bekerja?

    Untuk penghitungan th 2008, khan? Dengan demikian dlm rangka penghitungan 1721-A1/A2. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% x Jumlah Ph bruto yang benar-benar diterima dlm th ybs, namun tetap dengan maksimal 108000/bulan. Misalnya hanya bekerja 5 bln, maka maksimal biaya jabatan yg diperbolehkan = 5 X 108000 = 540000

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 March 2009 at 2:20 pm

    Dear Eny-T

    Biaya Jabatan tetap setahun 5% dari Bruto maksimm Rp. 1.296 ribu / th atau Rp. 108.ribu / bln. tapi jika keluar dalam tahun pajak berjalan dihitung sebagai bagian tahun pajak yaitu awal tahun s/d saat pindah = bulan x Rp. 108.000 yang berlaku s/d Des. 2008 sebab mulai 2009 Biaya Jabatan adalah 5% dari Bruto maksimum Rp. 6 jt per tahun atau Rp. 500 rb. per bulan.

    Demikian info

    RF.

  • eny-t

    Member
    12 March 2009 at 3:07 pm

    kalo bj di form A1 no 10 1296000,apakah di no 11 masih boleh ada bj
    terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 3:23 pm

    Nggak boleh lagi, non….

  • juni

    Member
    12 March 2009 at 3:41 pm

    gaji naik mar tanpa RAPEL

    apakah pajak jan s/d feb dikoreksi?
    thx

  • akaiyoku

    Member
    14 March 2009 at 12:49 pm

    boleh tanya? mohon bantuan.

    dlm penghitungan SPT tahunan PPh pasal 21.
    Jika gaji perbulan UMR = misal 750.000 , tidak ada iuran pensiun, tunjangan lain2, premi asuransi, mendapat THR sebesar sebulan gaji. Serta diperoleh penghasilan neto setahun kurang dari PTKP (14.200.000) WP tidak kawin.
    Bagaimana perhitungannya? mohon bantuan.
    Lalu di formulir 1721 pada jumlah penghasilan bruto, bagaimana perhitungannya??

    trimakasih
    ika

  • herryj4j49

    Member
    14 March 2009 at 9:55 pm

    Masuk di bagian terakhir bagian penghasilan di bawah PTKP : isi jumlah org dan total penghasilan. 1721-A1 wp di bawah ptkp tidak perlu dicetak.

  • begawan5060

    Member
    16 March 2009 at 7:31 am
    Originaly posted by akaiyoku:

    Lalu di formulir 1721 pada jumlah penghasilan bruto, bagaimana perhitungannya??

    1721 atau 1721-A1 ?
    Kalo 1721, ya diisikan berapa jumlah penghasilan bruto (total keseluruhan pegawai)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now