Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya Jabatan di e-SPT Error
Biaya Jabatan di e-SPT Error
Di perusahaan ada karyawan yg resign pada Mei 2022. Saya sudah memhitung ulang pph21 karena ada lebih bayar. Setelah itu saya membuat Bukti Potong 1721-A1 nya. Saya membuat SPT masa pajak desember 2022 dulu.
Permasalahannya adalah ketika saya telah input seleuruh Penghasilan Brutto-nya Januari – Mei 2022 ybs senilai Rp.126.111.054 dengan masa 01-05, di biaya jabatan angkanya timbul senilai Rp.2.500.000,-.
Padahal jika saya hitung secara manual nilainya sudah lebih dari Rp.6jt, seharusnya angka yg timbul adalah 6jt saja.
Apakah e-SPT saya error atau bagaimana ya?
Mohon pencerahannya.
tunjangan jabatan itu perbulan max 500rb setahun 6 jt
karena karyawan ini hanya 5 bulan bekerja maka hitungannya
500.000 x 5 bulan = 2,5 jt