Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya jabatan baru
biaya jabatan baru
dikirimin dari temen nih…tapi saya cari peraturannya kok ga ada ya?
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008.
Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan brubo, sctinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00
untuk PMK 250 bisa dilihat disini pak Didit, tadi saya upload…
oya ini masih ada hubungan nya…
iya betul berubah, hati-hati jangan salah hitung.
Dear All Friend.
PMK yang baru sbb:
1. PMK-244/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Pengenaan PPh dengan cara Pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Pembayaran atas Jenis Jasa Lain;
1.1. Jasa Penilai, Aktuaris, Akuntan, Design dll. Rincian Pasal 1 Ayat (2) PMK-244/PMK.03/2008;
1.2. Jasa Angkutan Darat al. Perewaan Truck masuk Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 1) UU PPh semula 1,5% (15% X 10% X Pembayaran cfm PER-70/PJ/2007 sekarang menjadi Flate / rata-rata: 2% dari Pembayaran.
1.3. Jasa Konstruksi : karena PP No. 51 Th. 2008 tidak jelas masih berlaku atau tidak dengan Tarif bervariasi FINAL mulai 2% s/d 6% sehingga "confuse" dengan PER-70/PJ/2007 yang tidak dicabut maka berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) UU PPh perihal Jasa Teknik, Jasa Manajemen, JASA KONSTRUKSI, Jasa Konsultan dan Jasa Lannya di Potong PPh Pasal 23 sebesar "strait / langsung" 2% (dua persen) dari Pembayaran Jasa.
Catatan:
Selama ini Tarif PPh Pasal 23 adalah Tarif 15% dinamakan Tarif Lain karena berlaku disamping Tarif Umum Pasal 17 dan Tarif Khusus yang Bersifat Final al. Pasal 4 Ayat (2), Tarif 2% namanya Tarif Apa belum jelas apakah Khusus atau Tarif Lan.2. PMK-250/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Biaya Jabatan 5% maks. Rp. 6 juta / Tahun atau Rp. 500 ribu / Bulan dahulu maks. Rp. 1.296 ribu per Tahun atau Rp. 108.000 per Bulan.
3. PMK-252/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Gaji / Penghasilan Karyawan / Pegawai Tetap maupun Buruh Harian Lepas / Mingguan melengkapi ketentuan yang ada PER-15/PJ/2006.
4. PER-254/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Batas Penghasilan Bruto Pegawai Harian / Minguan / Buruh Lepas yang tidak di Potong PPh Pasal 21 jika Upahnya per Hari Tidak Lebih dari Rp. 150 ribu dan sebulan Tidak Lebih dari Rp. 1.320 ribu, jika sebulan terima Lebih dari Rp.1.320.000,00 maka wajib di Potong PPh Pasal 21 minimal Tarif terendah 5%.
Demikian yang aku tahu, semoga bermanfaat.
Regard's
RITZK IRDAUS.
kok masih 5% yah?
untuk maksimum boleh lah 500rb
kalo 5% dari 4jt kan cuma dapat 200rb15% donk….
temen2 nanya dong..
kalo PPh psl 4 ayat 2 berubah ngga tarifnya atau masih 10 %Dear Friend Andi UPN
PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh diatur untuk beberapa jenis Penghasilan dari:
1. Transaksi Saham di Bursa Efek
2. Transaksi Saham Modal Venturan di Bursa Efek
3. Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan
4. Transaksi Sewa Tanah Dan Bangunan
5. U n d i a n ;
6. Bunga / Diskonto / Obligasi
7. Jasa Konstruksi PU < Rp. 1 M per Tahun d/h apakah sekarang s/d Rp. 4,8 M belum ada kejelasan.
8. Bunga Deposito & Tabungan
Tarif 10% adalah untuk PPh FINAL Sewa Tanah Bangunan / Ruangan / Ruko / Rusun / Ruangan Resepsi / Kondominium dll, Tarif masih 10% FINAL.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
untuk andi, tarif pph psl 4 (2) masih tetap kok 10%, belum ada perubahan.
kasihan burh yach, batasan ptkpnya hanya 1,3 jt saja, berarti dapat diasumsikan bahwa umr mereka tidak akan lebih dari segitu, tul gak?Thanks Friend atas jawabannya……
Pro Andi Upn
You welcome friend
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
terima kasih Pak RITZKY, kesimpulannya top
Helo Pak Ritzky,
Kalo Tenaga ahli PPh 21 masih 7.5 % ya , Pak ?saya juga mau menanyakan pertanyaan yg sama dgn pertanyaan Defi.
apakah ada ketentuannya serta daftar tarifnya kalau ada yg baru.
thnx