• biaya jabatan baru

  • didiet2004

    Member
    19 January 2009 at 12:23 pm
  • didiet2004

    Member
    19 January 2009 at 12:23 pm

    dikirimin dari temen nih…tapi saya cari peraturannya kok ga ada ya?

    Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008.

    Biaya Jabatan

    Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.

    Biaya Pensiun

    Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan brubo, sctinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:51 pm

    untuk PMK 250 bisa dilihat disini pak Didit, tadi saya upload…

    http://laurenstephens.net/uploads/94e1c603d7.pdf

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:58 pm
  • aloy2000

    Member
    20 January 2009 at 1:35 pm

    iya betul berubah, hati-hati jangan salah hitung.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 January 2009 at 2:21 pm

    Dear All Friend.

    PMK yang baru sbb:

    1. PMK-244/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Pengenaan PPh dengan cara Pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Pembayaran atas Jenis Jasa Lain;

    1.1. Jasa Penilai, Aktuaris, Akuntan, Design dll. Rincian Pasal 1 Ayat (2) PMK-244/PMK.03/2008;

    1.2. Jasa Angkutan Darat al. Perewaan Truck masuk Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 1) UU PPh semula 1,5% (15% X 10% X Pembayaran cfm PER-70/PJ/2007 sekarang menjadi Flate / rata-rata: 2% dari Pembayaran.

    1.3. Jasa Konstruksi : karena PP No. 51 Th. 2008 tidak jelas masih berlaku atau tidak dengan Tarif bervariasi FINAL mulai 2% s/d 6% sehingga "confuse" dengan PER-70/PJ/2007 yang tidak dicabut maka berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) UU PPh perihal Jasa Teknik, Jasa Manajemen, JASA KONSTRUKSI, Jasa Konsultan dan Jasa Lannya di Potong PPh Pasal 23 sebesar "strait / langsung" 2% (dua persen) dari Pembayaran Jasa.

    Catatan:
    Selama ini Tarif PPh Pasal 23 adalah Tarif 15% dinamakan Tarif Lain karena berlaku disamping Tarif Umum Pasal 17 dan Tarif Khusus yang Bersifat Final al. Pasal 4 Ayat (2), Tarif 2% namanya Tarif Apa belum jelas apakah Khusus atau Tarif Lan.

    2. PMK-250/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Biaya Jabatan 5% maks. Rp. 6 juta / Tahun atau Rp. 500 ribu / Bulan dahulu maks. Rp. 1.296 ribu per Tahun atau Rp. 108.000 per Bulan.

    3. PMK-252/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Gaji / Penghasilan Karyawan / Pegawai Tetap maupun Buruh Harian Lepas / Mingguan melengkapi ketentuan yang ada PER-15/PJ/2006.

    4. PER-254/PMK.03/2008 Tgl. 31 Des 2008 berlaku mulai 01 Jan 2009 mengatur Batas Penghasilan Bruto Pegawai Harian / Minguan / Buruh Lepas yang tidak di Potong PPh Pasal 21 jika Upahnya per Hari Tidak Lebih dari Rp. 150 ribu dan sebulan Tidak Lebih dari Rp. 1.320 ribu, jika sebulan terima Lebih dari Rp.1.320.000,00 maka wajib di Potong PPh Pasal 21 minimal Tarif terendah 5%.

    Demikian yang aku tahu, semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZK IRDAUS.

  • juni

    Member
    20 January 2009 at 2:43 pm

    kok masih 5% yah?
    untuk maksimum boleh lah 500rb
    kalo 5% dari 4jt kan cuma dapat 200rb

    15% donk….

  • andi upn

    Member
    22 January 2009 at 11:58 am

    temen2 nanya dong..
    kalo PPh psl 4 ayat 2 berubah ngga tarifnya atau masih 10 %

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 12:33 pm

    Dear Friend Andi UPN

    PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh diatur untuk beberapa jenis Penghasilan dari:

    1. Transaksi Saham di Bursa Efek

    2. Transaksi Saham Modal Venturan di Bursa Efek

    3. Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

    4. Transaksi Sewa Tanah Dan Bangunan

    5. U n d i a n ;

    6. Bunga / Diskonto / Obligasi

    7. Jasa Konstruksi PU < Rp. 1 M per Tahun d/h apakah sekarang s/d Rp. 4,8 M belum ada kejelasan.

    8. Bunga Deposito & Tabungan

    Tarif 10% adalah untuk PPh FINAL Sewa Tanah Bangunan / Ruangan / Ruko / Rusun / Ruangan Resepsi / Kondominium dll, Tarif masih 10% FINAL.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gaptax

    Member
    22 January 2009 at 12:54 pm

    untuk andi, tarif pph psl 4 (2) masih tetap kok 10%, belum ada perubahan.
    kasihan burh yach, batasan ptkpnya hanya 1,3 jt saja, berarti dapat diasumsikan bahwa umr mereka tidak akan lebih dari segitu, tul gak?

  • andi upn

    Member
    22 January 2009 at 1:32 pm

    Thanks Friend atas jawabannya……

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 2:26 pm

    Pro Andi Upn

    You welcome friend

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • DEFI

    Member
    22 January 2009 at 6:57 pm

    terima kasih Pak RITZKY, kesimpulannya top

  • DEFI

    Member
    22 January 2009 at 7:02 pm

    Helo Pak Ritzky,
    Kalo Tenaga ahli PPh 21 masih 7.5 % ya , Pak ?

  • deisler_83

    Member
    3 February 2009 at 3:43 pm

    saya juga mau menanyakan pertanyaan yg sama dgn pertanyaan Defi.
    apakah ada ketentuannya serta daftar tarifnya kalau ada yg baru.
    thnx

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now