Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya jabatan
Selamat malam
Saya memiliki pertanyaan mengenai biaya jabatan. Apakah biaya jabatan itu khusus untuk karyawan atau orang yg bekerja di perusahaan? Bagaimana dengan wajib pajak yang melakukan usaha sendiri apakah penghasilan brutonya tetap dikurangi biaya jabatan.
Lalu bagaimana contoh perhitungan ya. Misalkan wajib pajak berprofesi sebagai seorang peternak yang penghasilannya lebih dari PTKP.
Terimakasih- Originaly posted by nuri_n:
Saya memiliki pertanyaan mengenai biaya jabatan. A
Perlu diketahui bahwa oengurang berupa biaya jabatan hanya untuk perhitungan pegawai tetap saja
Viewing 1 - 3 of 3 replies