Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › biaya jabatan
Dear Rekan Ortax,
mohon bimbingannya,Perihal biaya jabatan 5% x Bruto = (max 6jt/tahun)
biaya jabatan ini apakah menjadi beban/Pengurang gaji untuk karyawan atau hanya menjadi pengurang pada saat perhitungan PPh 21 saja?Terimakasih.
salam.Pengurang saat perhitungan pph 21 aja rekan
pengurang untuk perhitungan pph 21 saja
pengurang penghasilan bruto WP OP
Pengurang Penghasilan Bruto WP OP pada saat perhitungan PPh 21
Hanya pengurang pada perrhitungan PPh 21.
Terimakasih rekan2
sebagai pengurang saat penghitungan pph 21 sja.
Dear rekan Ortax,
Sebenarnya yg menarik dari pembahasan Biaya Jabatan ini adalah bagaimana untuk dapat memaksimalkan 6 jt untuk 1 tahun pajak.Contoh:
Dalam hal 5% dari gross kurang dari 500rb per bulannya. Dan di tengah tahun ada bonus yg 5% dari gross nya lebih besar dari 500 rb. Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.Baiknya dilakukan penghitungan ulang terhadap biaya jabatan itu di bulan desember, terhadap total pendapatan gross setahun, sehingga kita bisa memanfaatkan maksimal biaya jabatan 6jt untuk tahun pajak tersebut.
Benar tidaknya rekalkulasi ini, mohon rekan expert pajak bisa urun rembuk.
Regards,
Harry Poernomo- Originaly posted by harrypoe:
Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.
Jika ada penghasilan tidak teratur (bonus, thr, insentif, dll), perhitungan biaya jabatannya dan pph 21-nya tidak dihitung 'bulanan' Rekan, tapi dari penghasilan setahun.
Sehingga biaya jabatan klo dihitung 5% di bulan itu tidak mentok 500 rb, karena brutonya setahun (maks 6 jt).
Gaji = 7 jt
THR = 7 jtPPh 21 atas Gaji :
Bruto Sebulan = 7.000.000
BiJab 5% x 7 jt = 350.000 — 'bijab bulanan'
Nett Sebulan = 6.650.000Setahun = 79.800.000
PTKP = 54.000.000
PKP = 25.800.000PPh 21 Setahun = 1.290.000
PPh 21 Sebulan = 107.500PPh atas THR :
Gaji Setahun = 84.000.000
THR = 7.000.000
Bruto Setahun = 91.000.000BiJab 5% x 91.000.000 = 4.550.000 — 'Bijab Setahun'
Nett Setahun = 86.450.000
PTKP = 54.000.000
PKP = 32.450.000PPh Setahun = 1.622.500
PPh atas THR = 1.622.500 – 1.290.000 = 332.500
Jadi,
Bijab Setahun atas Gaji = 84.000.000 x 5% = 4.200.000
Bijab Setahun atas THR = 7.000.000 x 5% = 350.000
Total = 4.550.000 — belum melebihi 6 jt setahun dan 500 rb sebulan untuk ph teraturnya - Originaly posted by harrypoe:
Dalam hal 5% dari gross kurang dari 500rb per bulannya. Dan di tengah tahun ada bonus yg 5% dari gross nya lebih besar dari 500 rb. Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.
Menurut saya, jika karyawan tsb bekerja full setahun , maka biaya jabatan bisa dihitung pertahun saja yaitu 6jt, tdk peduli apakah disalahsatu bulan melebihi 500rb atau tidak, yg penting setahun maks 6jt.
cmiiw