Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya Gaji SPG masuk sbg biaya Promosi

  • Biaya Gaji SPG masuk sbg biaya Promosi

  • madilau

    Member
    26 April 2010 at 4:04 pm

    Teman2 ortax, mo tanya donk.. Apakah boleh pembayaran gaji outsorching dimasukkan ke akun biaya promosi? Sedangkan fee atas jasa outsorching sudah dilakukan pemotongan pph pasal 23. Dan bagaimana perlakuan pph pasal 21 untuk tenaga kerja outsorching di pelaporan spm masa pph 21 (pemotongan pph psl 21 dilakukan oleh penyedia tenaga kerja)?
    Terima kasih

  • madilau

    Member
    26 April 2010 at 4:04 pm
  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 4:11 pm

    Mana yang dimasudkan pengguna jasa outsourcing atau persh outsourcing itu sendiri?

  • madilau

    Member
    26 April 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mana yang dimasudkan pengguna jasa outsourcing atau persh outsourcing itu sendiri?

    Sebagai Pengguna jasa outsorching pak Bengawan…
    trims

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mana yang dimasudkan pengguna jasa outsourcing atau persh outsourcing itu sendiri?

    maksud pertanyaannnya pengakuan untuk perusahaan outsourding atau perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing?
    bukan begitu rekan begawan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by madilau:

    Sebagai Pengguna jasa outsorching pak Bengawan…

    mohon ijin menjawab rekan begawan…
    pengguna jasa outsourcing hanya berkewajiban untuk memotong PPh 23 atas jasa outsourcing.
    karena pegawai yang dioutsorcing digaji oleh perusahaan penyedia outsourcing, maka, pemotongan dan pelaporan PPh 21 atas penghasilan pegawai tersebut tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing.
    dengan demikian, tidak ada kewajiban memotong, menyetor atau melapor PPh 21 atas penghasilan pegawai yang dioutsourcing oleh perusahaan pengguna jasa outsourcing

    Salam

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by madilau:

    Apakah boleh pembayaran gaji outsorching dimasukkan ke akun biaya promosi?

    sepertinya ini nggak mungkin deh, kecuali jasa outsourcing tersebut memang dimaksudkan untuk penyelenggaraan promosi bagi perusahaan pengguna.

    namun demikian, di dalam kontraknya hendaknya dibunyikan perihal peruntukan penggunaan jasa outsourcing ini

    Salam

  • harry_logic

    Member
    26 April 2010 at 11:59 pm

    Klausul "persh jasa outsourcing IKUT BERTANGGUNGJAWAB / TIDAK IKUT BERTANGGUNGJAWAB atas penyelenggaraan & hasil kerja (prestasi) dari tenaga kerja yg di-outsourcing-kan" akan berpengaruh terhadap pertanyaan rekan madilau……

    ———————————–

  • madilau

    Member
    27 April 2010 at 11:38 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by madilau:
    Apakah boleh pembayaran gaji outsorching dimasukkan ke akun biaya promosi?

    sepertinya ini nggak mungkin deh, kecuali jasa outsourcing tersebut memang dimaksudkan untuk penyelenggaraan promosi bagi perusahaan pengguna.

    namun demikian, di dalam kontraknya hendaknya dibunyikan perihal peruntukan penggunaan jasa outsourcing ini

    Jadi boleh2 saja masuk ke account Biaya Promosi meskipun pembayaran gaji dan fee nya berjalah terus menerus tiap bulan/berkesinambungan asal ada keterangan tujuan penggunaan jasa ini di dalam kontrak?

    Thx rekan2 yg udah berpartisipasi

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now