Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya estimasi kerugian pada jasa konstruksi diakui dalam pajak?
biaya estimasi kerugian pada jasa konstruksi diakui dalam pajak?
dear ortaxer,
perusahaan saya bergerak dibidang pelaksana konstruksi, namun pada tahun buku 2009 kemarin terdapat biaya2 estimasi kerugian yg di biayakan dalam tahun buku 2009 tersebut, nah yg jadi pertanyaan saya adalah, apakah atas biaya estimasi kerugian tersebut dapat diakui secara pajak atau akan dikoreksi? apa dasar hukumnya? karena kalau yg saya tahu itu estimasi tersebut tdk diakui, kecuali cadangan2 putang tak tertagih sesuai pmk yg keluar juni 2009(saya lupa nomor aturannya) 🙂 ,, mohon pencerahannya dari brother2 yg master2 dalam pajak ini.. hehe
regards
dear rekan yahoo…
biaya-biaya estimasi memang tidak diakui secara pajak(fiskal).Begitu juga dengan cadangan pitang tak tertagih dan ini akan dikoreksi.
Begitu juga dengan PMK dibulan Juni 2009 yang saudara maksud juga belum saya temukan.Namun dibulan April 2009 ada PMK yang mengatur hal ini:Mulai tahun 2009, cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya menurut perpajakan sesuai PMK-81/PMK.03/2009 adalah sebagai berikut:
1.Cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum konvensional, bank umum
syariah, BPR konvensional dan BPR Syariah;
2.Cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk koperasi simpan pinjam dan PT
PNM (persero);
3.Cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi;
4.Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen;
5.Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang;
6.Cadangan untuk perusahaan asuransi, meliputi cadangan premi tanggungan
sendiri dan klaim untuk asuransi kerugian serta cadangan premi untuk asuransi
jiwa;
7.Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
8.Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan pertambangan;
9.Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
10.Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah industri
dan menurut saya perusahaan saudara tidak termasuk dalam daftar yang berhak melakukan pencadangan dana untuk pitang tak tertagih..
terimakasih…trimkaasih rekan osra atas penjelasannya. berarti atas estimasi kerugian tsb akan dikoreksi secara fiskal ya.