Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya entertainment
Iya nich Pak Budi…ini mungkin suap skala kecil kali. Tapi kalo kalimatnya fee jadi masalah ya ganti aja dgn komisi…tapi kalo kata ini masih juga jadi masalah ya uang titipan untuk pihak luar pinter-2 aja kita, kalo tetep mo jadi biaya yach kita singkirkan dach dari biaya mamin trus kita akui sebagai biaya upah pegawai tidak tetap dengan nama yang pantas….tas.
rekan wahyudi pinter ngakalin biaya yah…:)
Ini Harus dibedakan dulu nih,
1. Kalau Biaya Entertainment seperti Bon Makan, ataupun lainnya harus dibikin daftar Nominatif ( seperti kata pak Abizz ).
2. Kalau Biaya Entertainment ( seperti Biaya Pelicin atau apapun itu ), rasanya juga akan percuma karena pasti akan dikoreksi sebab :
1. Kewajaran ( Biasanya nilai tidak wajar ).
2. Daftar Nominatif tapi tidak didukung bukti.Kalo biaya jamuan makan dan minum rapat direksi dengan karyawan bisa dijadikan biaya enterntainment, apakah diperbolehkan dlm mengisi surat pemberitahuan tahunan daftar nominatifnya, untuk relasi usaha, jabatan dan posisi atas nama perusahaan dan nama direksi tsb?
Maaf rekan luftan.. Bukannya yg anda sebutkan diatas adalah kenikmatan dlm bentuk natura?? Pemberian makan dan minum bagi karyawan perusahaan sendiri kl tidak untuk seluruh karyawan merupakan non taxable.. Jadi harus dikoreksi.
Mohon koreksi…setuju sama rekan POERBA…
kalo daftar nominatif itu dibuat untuk menjamu relasi..
Kalo Internal yah kenikmatan dalam bentuk natura namanya..kalau entertainment sebatas jamuan makan sih masih ok. bagaimana dengan yang sifatnya uang tunai dalam jumlah cukup besar?? apakah bisa dilaporkan dalam SPT? Jika dilaporkan pasti akan dikoreksi, jika tidak dilaporkan akan membesarkan laba perusahaan, yang berakibat PPh badan jadi tinggi. Padahal biaya tersebut benar benar ada.
Saya rasa ga termasuk biaya erntertainment, mealinkan honor yang dipotong PPh 21 krn diberikan dalam bentuk uang
berdasarkan yang sudah-sudah yg namanya entertainment meskipun ada daftar seperti apapun bentuknya tetap dikoreksi secara fiskal.
**************
bisa minta contohnya tidak by excel??tks…ke desi_echi85@yahoo.com
- Originaly posted by echi:
bisa minta contohnya tidak by excel?
untuk contoh excel gak punya, tapi coba cari aja peraturannya ttg ini, disitu tercantum contoh daftar nominatif.
Peraturannya yaitu: Surat Edaran DJP No. SE-27/PJ.22/1986, tgl 14 Juni 1986.
selamat mencari. rekans yth, ikut donk ngeramein topik ini hehehe…
– sepengetahuan saya biaya semacam pemberian tips, amplop pernikahan, pembelian karangan bunga dsb, dikategorikan kedalam biaya Representasi, dan Non Deductible.
– Sedangkan pengeluaran seperti jamuan makan, akomodasi, seminar dll dikategorikan ke dlm Deductible Expenses, selama kegiatan entertainment yg dilakukan masih dlm koridor 3M
-Fee menurut hemat saya jk berhubungan dgn 3M sah saja dan Deductible, tapi tidak untuk sebaliknya, dan tidak termasuk kedalam Biaya Entert.mohon maaf jk salah, mohon koreksi
ref : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7597
yang penting ada bukti pengeluaran biayanya