Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya entertainment untuk klien BUMN

  • Biaya entertainment untuk klien BUMN

     kriszm updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • dkdnf

    Member
    16 September 2021 at 9:39 am

    hi semuanya. saya mau bertanya. bisakah biaya entertainment yang ditujukan untuk pegawai bumn (krn memang kliennya bumn) dimasukkan ke daftar nominatif?

  • dkdnf

    Member
    16 September 2021 at 9:39 am
  • Ledis Situmorang

    Member
    17 September 2021 at 2:39 am

    harusnya sih selama masih 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bisa di akui sebagai biaya..

  • mabus

    Member
    24 September 2021 at 5:36 am

    kalau mau dibebankan sebagai biaya, maka dimasukkan ke daftar normatif

    dan masih dalam lingkup 3M yg dinyatakan oleh rekan Ledis Situmorang

    CMIIW

  • harind

    Member
    25 September 2021 at 8:39 am

    bisa

  • kriszm

    Member
    25 September 2021 at 4:30 pm

    Dear rekan dkdnf,

    Biaya entertainment sepanjang berhubungan dengan kegiatan 3M maka boleh dibayakan. Namun perlu diingat, selain itu juga harus dimasukan kedalam daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now