Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya entertainment
dalam pembuatan daftar nominatif untuk biaya entertainment apakah harus menyertakan NPWP dan tanda terima si penerima ? rasanya bakalan tidak ada yang mau deh..
kayaknya nggak pak..
biasa form daftar nominatif isinya:1.PEMBERIAN ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA:
TANGGAL, Voucher No., TEMPAT, ALAMAT, JENIS, JUMLAH2.RELASI YANG DIBERIKAN ENTERTAIMENT DAN SEJENISNYA:
NAMA, POSISI, NAMA PERUSAHAAN, JENIS USAHA,KETERANGANkalo sampe NPWP sama tanda tangan mah susah bgt dan gk ada yang mau 😀
cukup diisi sesuai dengan form daftar nominatifnya sajaaa…
Sebagai tambahan, Daftar nominatif harus ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris Perusahaan
Rekan2 sekalian… biaya entertainment ini kan juga harus ada bukti pengeluarannya,… terus buktinya apa??? dari pemberi jasa/penjual barang yang dujadikan entertainment kah?
nah itu pak…
dapat dibebankan sebagai expense kalau dari bukti pengeluaran tersebut (biaya entertaint) dibuatkan daftar nominatifnya.. jadi seperti yang sudah di katakan rekan skydave ditulis didalam daftar nominatif + di tanda tangani oleh pengurus (pak besdy) yang isi dari daftar nominatifnya kira2x seperti yang sudah saya tulis di atasDaftar nominatif kan hanya rincian atas pengeluaran2 entertainment(persyaratan tambahan agar deeductible dalam perhitungan penghasilan kena pajak), atas pengeluaran ini seharusnya ada buktinya… bukti atas masing2 pengeluaran ini yang saya maksud pak abinzz
maxud saya juga gitu pak mardi..
jadi daftar nominatif fungsinya melengkapi bukti2x tersebut..
mungkin bahasa saya berbelit2x kali yah..
muup pak mardi 😀saya rasa mesti dilampirkan di SPT untuk bukti entertainment (dari pemberi jasa entertainment) dalam dokumen lain2..
mungkin yg dimaksud pak mardi bukti pendukungnya, spt : bon makan di restauran dalam rangka jamuan bisnis
setahu sy kalau diluar jamuan makan tidak boleh….
mohon koreksinya….- Originaly posted by budianto:
yg dimaksud pak mardi bukti pendukungnya
Itu memang maksud pertanyaan saya pak budi. makasih
Originaly posted by budianto:kalau diluar jamuan makan tidak bole
Sepertinya didaftar nominatif ada "jenis entertainment yang diberikan", jadi kalo terbatas pada jamuan makan sepertinya kurang tepat
kalo perjamuan makan untuk rapat bagaimn kalo tidak ada buktinya atau hanya membuat laporan pertanggung jawaban dana atas biaya pengeluaran tsb. apakah bisa dijadikan by?
Mungkin dalam entertainment tersebut selain biaya makan minum ada juga biaya yg berujud uang semacam fee, maka disini menurut saya sich seluruhnya dijadikan biaya entertainment toch dalam lampiran bisa lebih kita perincian penggunaan biayanya.
Misal, By. entertainment Rp. 250.000, (terbagi atas: mamin Rp.150.000 dan fee/tips Rp.100.000). Trus ketika buat daftar normatif yach caranya menurut aku sesuai rekan abinzz. mohon dikoreksi….pak kalau fee bukannya sama dengan honor, jadi kena pph 21 (terutang) karena diberikan dalam bentuk uang.
kasus yg masih hangat pengadaan kapal laut yg dituduh korupsi, oleh pemberi dibilang itu fee….bukan suap ???
jadi kalo kita kasi uang fee apakah tidak sama dengan suap ???
cuma dalam jumlah kecil kali yaaa…….he…he…he
ati-2 disadap KPK lho……