Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya entertain yang deductible
Dear all,
Saya mau tanya kalau entertain customer dan dibuat rekap entertain maka boleh deductible, tetapi kalau entertain auditor, konsultan, depnaker, spsi apakah termasuk entertain yang deductible juga ?
apabila dihubungkan dengan biaya untuk memperoleh, menagih, memelihara penghasilan.- Originaly posted by marinarosa04:
Dear all,
Saya mau tanya kalau entertain customer dan dibuat rekap entertain maka boleh deductible, tetapi kalau entertain auditor, konsultan, depnaker, spsi apakah termasuk entertain yang deductible juga ?
apabila dihubungkan dengan biaya untuk memperoleh, menagih, memelihara penghasilan.Entertain untuk perusahaan konsultan ya maksdny??
- Originaly posted by marinarosa04:
Dear all,
Saya mau tanya kalau entertain customer dan dibuat rekap entertain maka boleh deductible, tetapi kalau entertain auditor, konsultan, depnaker, spsi apakah termasuk entertain yang deductible juga ?
apabila dihubungkan dengan biaya untuk memperoleh, menagih, memelihara penghasilan.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
14 Juni 1986SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ.22/1986TENTANG
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan
sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan
(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya,
sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urut.
b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut
tersebut di atas berisi :
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada
Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan,
bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
iya untuk perusahaan konsultan, untuk auditor lap keuangan seperti makan siang bersama, itu memang berhubungan untuk kegiatan usaha, tetapi yang membuat bingung apa itu berhubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih, memelihara penghasilan ?
- Originaly posted by marinarosa04:
apa itu berhubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih, memelihara penghasilan ?
menurut saya entertain deductible yg berhubungan dgn customer.
- Originaly posted by Arifglc:
menurut saya entertain deductible yg berhubungan dgn customer.
maksudnya bagaimana?
kenapa menyimpulkan seperti itu?