• Biaya Entertain

     myworld updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Alhara

    Member
    14 March 2011 at 10:36 am
  • Alhara

    Member
    14 March 2011 at 10:36 am

    Mau tanya rekan-rekan, apakah biaya entertain/menjamu klien dapat di biayakan?maksudnya di biayakan seluruhnya tanpa di koreksi….

  • d1tazz

    Member
    14 March 2011 at 10:46 am

    bisa kalau buat daftar norminatif nya.

    tapi sebaiknya di koreksi saja karena fiskus pasti akan melihat itu apakah kenikmatan atau bukan.
    gitu

  • Novi05

    Member
    17 March 2011 at 2:55 pm

    minta pencerahan lagi dunkzzz…. maksudnya daftar norminatif seperti apa yahhhh aq pernah disuruh atasan aq suruh buat daftar norminatifnya buat seperti tabel dan isinya tanggal,jumlah biaya entertain yg dikeluarkan…

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by Novi05:

    minta pencerahan lagi dunkzzz…. maksudnya daftar norminatif seperti apa yahhhh

    nih rinciannya

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima
    berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
    nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong
    .
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
    menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi,
    Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  • Novi05

    Member
    17 March 2011 at 3:28 pm

    klo di tempat kerja aq biaya entertain dipakai untuk marketing ke customer apa customer yg menerima entertain tsb perlu tau NPWP nya???? ada batasan nominal ga utk biaya entertain yg masuk daftar nominatif ???? klo liat format norminatifnya kaya gimana yahhh makasih

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:31 pm

    mohon dipelajari ini rekan novi

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 02/PMK.03/2010

    TENTANG

    BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan
    bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto;
    b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang
    dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
    produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
    penjualan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya
    Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
    BRUTO.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan
    yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
    produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

    Pasal 2

    Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
    a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    b. biaya pameran produk;
    c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
    d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

    Pasal 3

    Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
    a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada
    pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
    b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan
    objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

    Pasal 4

    Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
    dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

    Pasal 5

    Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib
    dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima
    berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
    nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
    menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi,
    Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009
    tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan
    tidak berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Januari 2010
    MENTERI KEUANGAN

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Di undangkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Januari 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

  • myworld

    Member
    18 March 2011 at 10:27 pm

    coba baca ( SE – 27/PJ.22/1986 )

    salam…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now