Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Entertaiment apa dikoreksi fiskal?
Biaya Entertaiment apa dikoreksi fiskal?
- Originaly posted by w2nz1976:
Sepanjang terkait dengan 3M dan ada daftar nominatif nya, bisa diakui secara fiskal.
3M maksdnya apa yah?
biaya 3M = biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
biaya 3M = biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
biaya 3M = biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
harus dibuat daftar nominatifnya…kalau tidak ya sama AR kemungkinan akan diminta dikoreksi fiskal
harus dibuat daftar nominatifnya…kalau tidak ya sama AR kemungkinan akan diminta dikoreksi fiskal
harus dibuat daftar nominatifnya…kalau tidak ya sama AR kemungkinan akan diminta dikoreksi fiskal
- Originaly posted by geetha:
Yg termasuk biaya entertainment apa aja? Klo pasang iklan di yellow pages apa hrs dikoreksi? Trims.. Mohon bantuannya
Gak perlu..
- Originaly posted by geetha:
Yg termasuk biaya entertainment apa aja? Klo pasang iklan di yellow pages apa hrs dikoreksi? Trims.. Mohon bantuannya
Gak perlu..
- Originaly posted by geetha:
Yg termasuk biaya entertainment apa aja? Klo pasang iklan di yellow pages apa hrs dikoreksi? Trims.. Mohon bantuannya
Gak perlu..
Kalau ada daftar nominatif tidak perlu di koreksi fiskal.
Kalau ada daftar nominatif tidak perlu di koreksi fiskal.
Kalau ada daftar nominatif tidak perlu di koreksi fiskal.
Yg termasuk biaya entertainment apa aja? Klo pasang iklan di yellow pages apa hrs dikoreksi? Trims.. Mohon bantuannya
Yg termasuk biaya entertainment apa aja? Klo pasang iklan di yellow pages apa hrs dikoreksi? Trims.. Mohon bantuannya