Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya entertaiment
Dear rekan ortax,
apakah biaya tiket pesawat relasi bisnis dari lokasi relasi ke lokasi perusahaan kita dapat dikategorikan sebagai biaya entertaiment?. pemeriksa pajak mengkoreksi biaya tersebut , karena biaya tiket pesawat tidak termasuk biaya enterteinment, padahal sudah ada daftar nominatif nya. pemeriksa menyatakan kalau jamuan misalnya seperti makan , hotel dan sejenis nya baru dianggap dianggap by entertainment. jadi tiket pesawat relasi dianggap natura oleh pemeriksa .
mohon pencerahaan rekan2 ortax sekalian,
terimakasih.
Masuk biaya perjalanan dinas
- Originaly posted by yap30:
Masuk biaya perjalanan dinas
bukan karyawan perusahaan pak.tapi audit eksternal yg kita tanggung tiket pesawatnya krn melakukan audit ke perusahaan kita. jadi ydk bisa dibiayakan sebagai biaya perjalanan.
salam
asma Ya rekan asma, itu memang Natura, dan menurut
https://ignitethespirit09.wordpress.com/2012/11/13 /perlakuan-natura-benefit-in-kind-dalam-perpajakan -indonesia/Bersifat reimburse, dan tidak dibiayakan serta bukan objek pajak