Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya domain & jasa design website
Biaya domain & jasa design website
Dear,
Saya mau tanya, apakah biaya domain & jasa design website dimasukkan ke biaya promosi? apabila dimasukkan ke biaya promosi berarti harus ada daftar nominatifnya ya? Mohon bantuannya.Thanks.
btdk perlu krn dianngap sarana promosi
Viewing 1 - 3 of 3 replies