Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya ditangguhkan atas biaya gaji
biaya ditangguhkan atas biaya gaji
Dulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
" Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
Mohon pendapat rekan2x semua.
ThanksDulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
" Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
Mohon pendapat rekan2x semua.
ThanksDulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
" Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
Mohon pendapat rekan2x semua.
Thanks- Originaly posted by POERBA:
ditangguhkan
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
Originaly posted by POERBA:secara pajaknya.
pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
jurnalnya :
( D ) biaya gaji
( C ) hutang gaji
( C ) hutang pph psl 21
pembayaran pph psl 21
( D ) hutang pph psl 21
( C ) kas/ bank - Originaly posted by POERBA:
ditangguhkan
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
Originaly posted by POERBA:secara pajaknya.
pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
jurnalnya :
( D ) biaya gaji
( C ) hutang gaji
( C ) hutang pph psl 21
pembayaran pph psl 21
( D ) hutang pph psl 21
( C ) kas/ bank - Originaly posted by POERBA:
ditangguhkan
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
Originaly posted by POERBA:secara pajaknya.
pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
jurnalnya :
( D ) biaya gaji
( C ) hutang gaji
( C ) hutang pph psl 21
pembayaran pph psl 21
( D ) hutang pph psl 21
( C ) kas/ bank - Originaly posted by KAJAPSBY:
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
thanks - Originaly posted by KAJAPSBY:
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
thanks - Originaly posted by KAJAPSBY:
menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.
pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
thanks sundul gan.. hehehehe..
sundul gan.. hehehehe..
sundul gan.. hehehehe..