Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan biaya ditangguhkan atas biaya gaji

  • biaya ditangguhkan atas biaya gaji

     POERBA updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 13 Posts
  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 2:25 pm

    Dulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
    Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
    " Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
    Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
    Mohon pendapat rekan2x semua.
    Thanks

  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 2:25 pm
  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 2:25 pm

    Dulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
    Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
    " Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
    Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
    Mohon pendapat rekan2x semua.
    Thanks

  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 2:25 pm

    Dulu pernah ada topik ini. Tp belum ada kesimpulannya 😀
    Bisa kah ditangguhkan. Ilustrasinya spt ini :
    " Beberapa orang dari karyawan suatu perusahaan gajinya ditangguhkan. Kondisi perusahaan saat ini tidak ada penjualan. Hanya saja, sedang fokus untuk suatu proyek besar. Beberapa org karyawan tersebut adalah bagian dari busdev yg bertugas khusus utk mendapatkan dan mempersiapkan kebutuhan utk proyek tersebut. Tambahan lagi, perusahaan tadinya sempat beroperasi dan melakukan penjualan. Berhenti karena alasan tertentu.
    Secara akuntansi dibenarkan kah hal tersebut (biaya gaji yg ditangguhkan)? Dan bagiamana jg secara pajaknya.
    Mohon pendapat rekan2x semua.
    Thanks

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by POERBA:

    ditangguhkan

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    Originaly posted by POERBA:

    secara pajaknya.

    pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
    jurnalnya :
    ( D ) biaya gaji
    ( C ) hutang gaji
    ( C ) hutang pph psl 21
    pembayaran pph psl 21
    ( D ) hutang pph psl 21
    ( C ) kas/ bank

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by POERBA:

    ditangguhkan

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    Originaly posted by POERBA:

    secara pajaknya.

    pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
    jurnalnya :
    ( D ) biaya gaji
    ( C ) hutang gaji
    ( C ) hutang pph psl 21
    pembayaran pph psl 21
    ( D ) hutang pph psl 21
    ( C ) kas/ bank

  • KAJAPSBY

    Member
    10 April 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by POERBA:

    ditangguhkan

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    Originaly posted by POERBA:

    secara pajaknya.

    pajak atas penghasilan karyawan sudah terutang dan sudah harus dibayar.
    jurnalnya :
    ( D ) biaya gaji
    ( C ) hutang gaji
    ( C ) hutang pph psl 21
    pembayaran pph psl 21
    ( D ) hutang pph psl 21
    ( C ) kas/ bank

  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
    thanks

  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
    thanks

  • POERBA

    Member
    10 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    menurut sy koq lebih pas bila masuk ke hutang gaji, karena karyawan masih punya hak atas gaji hanya saja belum dibayar karena sesuatu hal.

    pembayaran gajinya lancar kok rekan 😀 hehehe..
    thanks

  • POERBA

    Member
    11 April 2014 at 10:06 am

    sundul gan.. hehehehe..

  • POERBA

    Member
    11 April 2014 at 10:06 am

    sundul gan.. hehehehe..

  • POERBA

    Member
    11 April 2014 at 10:06 am

    sundul gan.. hehehehe..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now