Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Dari Luar Usaha Apakah Boleh Dikurangkan dari penghasilan ?
Biaya Dari Luar Usaha Apakah Boleh Dikurangkan dari penghasilan ?
REkan2 mohon tanggapannya
Salamnyoba njawab ya
boleh….
di form spt tahunan kan ada item untuk penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha…
sepanjang biayanya diperbolehkan menurut UU perpajakan, boleh2 saja dibiayakanSecara akuntansi : matching
Secara Pajak : idem dengan rekan nusa.. hehehe
Salam…Lihat SPT 1771-II kolom 5
biaya diluar usaha sepanjang itu merupakan biaya yang wajar dan berhubungan kegiatan menerima, memperoleh, dan memelihara penghasilan diluar usaha yang menurut Undang-Undang dikenakan pajak (tidak termasuk yang final lho) pada dasarnya boleh dikurangkan, kecuali ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan menyebut lain.