Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Dari Luar Usaha Apakah Boleh Dikurangkan dari penghasilan ?

  • Biaya Dari Luar Usaha Apakah Boleh Dikurangkan dari penghasilan ?

     maha88 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Tadi

    Member
    21 April 2010 at 3:00 pm

    REkan2 mohon tanggapannya
    Salam

  • Tadi

    Member
    21 April 2010 at 3:00 pm
  • nusa

    Member
    21 April 2010 at 3:25 pm

    nyoba njawab ya
    boleh….
    di form spt tahunan kan ada item untuk penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha…
    sepanjang biayanya diperbolehkan menurut UU perpajakan, boleh2 saja dibiayakan

  • POERBA

    Member
    21 April 2010 at 3:29 pm

    Secara akuntansi : matching
    Secara Pajak : idem dengan rekan nusa.. hehehe
    Salam…

  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 3:57 pm

    Lihat SPT 1771-II kolom 5

  • maha88

    Member
    27 April 2010 at 3:51 pm

    biaya diluar usaha sepanjang itu merupakan biaya yang wajar dan berhubungan kegiatan menerima, memperoleh, dan memelihara penghasilan diluar usaha yang menurut Undang-Undang dikenakan pajak (tidak termasuk yang final lho) pada dasarnya boleh dikurangkan, kecuali ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan menyebut lain.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now