Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya CSR dan Denda
mohon bantunnya rekan,,,
jika suatu badan mengeluarkan biaya CSR, apakat biaya tersebut boleh menjadi beban bagi menurut fiskal?
dan berhubungan dengan peraturan pemerintah, dimana diwajibkan untuk setiap BUMN untuk mengeluarkan 2% dari labanya untuk dialokasikan kedalam program CSR..dan mengharuskan untuk membayar denda jika tidak mengeluarkan alokasi biaya untuk program CSR..
nah, apakah pembayaran denda tersebut bisa menjadi beban menurut fiskal??
salam
- Originaly posted by sha10:
jika suatu badan mengeluarkan biaya CSR, apakat biaya tersebut boleh menjadi beban bagi menurut fiskal?
tentu saja DE rekan, apalagi ada PP-nya.. denda selain denda terkait administrasi perpajakan, dapat dikurangkan..
salam
- Originaly posted by rheza:
Originaly posted by sha10:
jika suatu badan mengeluarkan biaya CSR, apakat biaya tersebut boleh menjadi beban bagi menurut fiskal?tentu saja DE rekan, apalagi ada PP-nya.. denda selain denda terkait administrasi perpajakan, dapat dikurangkan..
jadi semua denda selain denda pajak bersifat deductable ya rekan?
kalau saya boleh tahu, apa dasar hukumnya rekan?
biar bisa saya baca ..
trimakasih