• Biaya CSR

     mine updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    3 March 2011 at 9:08 am

    Mohon pencerahannya rekan@

    Apakah Dana CSR dapat dikategorikan deductible expense ?
    Mohon jikalau ada dengan dasar hukumnya
    makasih sblmnya

    wasalam

  • prasetyoutomo

    Member
    3 March 2011 at 9:08 am
  • mine

    Member
    24 March 2011 at 2:08 pm

    Dalam ranah Pajak Penghasilan (PPh), ketentuan terkait aktivitas CSR diatur dalam Pasal 4 UU Nomor & Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Seperti yang dijelaskan dalam ayat (1) huruf d angka 4 pasal tersebut, Objek PPh adalah penghasilan, termasuk di dalamnya keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Itu artinya, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, bukan merupakan Objek PPh bagi yang menerima.

    Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh juga diatur aktivitas CSR lain yang dikecualikan dari objek PPh. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, diatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dikecualikan dari Objek PPh. Dengan catatan, badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

    Tidak berhenti sampai disitu, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l,m, dan n UU PPh juga diatur pengecualian pengenaan PPh atas aktivitas CSR. Seperti halnya beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, sisa lebih diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya-yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, serta bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

    Ketentuan yang telah diuraikan di atas merupakan bentuk dari kebijakan pajak-yang berupa tax exemption – untuk aktivitas CSR dalam ranah PPh. Disisi lain, dalam ranah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diatur mengenai tax exemption terkait aktivitas CSR. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa kesenian dan hiburan tidak dikenakan PPN.

    Selain tax exemption, pemerintah Indonesia juga memberikan kebijakan insentif perpajakan untuk aktivitas CSR berupa tax deduction. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, terdapat sejumlah biaya terkait dengan aktivitas CSR yang diperkenakan sebagai deductible expense dalam menghitung Ph KP Wajib Pajak. Biaya tersebut adalah :

    * Biaya pengolahan limbah;
    * Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
    * Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP);
    * Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
    * Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP;
    * Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP;
    * Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga yang ketentuannya diatur dengan PP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now