Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Corporate Social Responsibility apakah ada insentif pajak
Biaya Corporate Social Responsibility apakah ada insentif pajak
Dear rekans
Mau nanya untuk biaya CSR apa ada insentif pajak ya. Setau saya kalo biaya sumbangan dan bantuan itu tidak bisa dibiayakan ya. Sementara biaya beasiswa, magang, dan pelatihan boleh dibiayakan ya. Lalu bagaimana dengan biaya yang lain seperti biaya pembuatan CSR report apakah bisa dibiayakan. Mohon pencerahannya
wah2 rekan arya…
Pertanyaan anda percis spt yg ingin saya tanyakan^^Rekan ortax mohon dasar hukum dan pemikirinnya,
Skrg kan pmrnth mendorong perush utk melakukan CSR.
Tapi adakah timbal balik dr pemerintah untuk membantu perush dalam menjalankan CSR-nya?
Biaya2 CSR apa saja yg blh di biayakan?Klo biaya sumbangan tdk blh masuk sbg deductible expense, maka CSR akan sangat memberatkan bagi perush kan?
sayangnya sampai saat ini ketentuan tentang CSR ini belum ada. Mudah-mudahan segera turun.
Salam
Dalam UU No.40 th 2007, psl 74 scr ringkasnya kewajiban CSR adalah utk PT yg usahanya dibidang dan/atau berkaitan dg sumber daya alam (mengelola dan memanfaatkan SDA atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA).
Dapat diperhitungkan sbg biaya yg pelaksanaannya dilakukan dg memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT yg tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Ketentuan lebih lanjut diatur dg PP.Kesimpulannya boleh jadi biaya dan bukan sumbangan, tapi yang sgt sulit adalah bgm disebut patut dan wajar, krn blm ada definisi/batasan dan benar spt rekan hanif sampaikan sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya blm ada (terutama dari sisi perpajakannya).