Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Claim Ekspor
Dear All …… Rekan2 ORTax
Sebagai perusahaan bergerak bidang ekspor tentunya tidak asing lagi dengan biaya klaim ekspor, yang secara kronologisnya bahwa biaya klaim ekspor tersebut adalah biaya kerugian piutang atau biaya piutang tak tertagih, karena hanya sebagian saja penjualan ekspor yang tidak diterima oleh buyer, mungkin karena kualitasnya kurang ataupun ada produk yang cacat pada saat pengiriman, permasalahan kami adalah:
1. Apakah biaya klaim ekspor tersebut diakui secara fiskal ?, karena setiap ada pemeriksaan PPh (biaya klaim ekspor) tidak pernah dipermasalahkan, tetapi sekarang saya ragu?
2. Setahu saya ada beberapa ketentuan tentang biaya kerugian piutang yang boleh dibiayakan menurut fiskal ? kalau itu piutang untuk dalam negeri, bagaimana ketentuan untuk piutang luar negeri (buyer luar negeri)?
3. Bagaimana cara mensiasati biaya klaim ekspor tersebut kalau memang nyata-nyata tidak diakui secara fiskal, menjadi diakui secara fiskal, apakah perlu semacam discount atau retur ?
Mohon penjelasan dari teman-teman……..ORTax..coba lht dulu di psak deh
PSAK mngatur tentang pencatatan laporan keuangan komersial