• Biaya Claim Ekspor

     rama updated 16 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rama

    Member
    20 September 2008 at 10:05 am

    Dear All …… Rekan2 ORTax
    Sebagai perusahaan bergerak bidang ekspor tentunya tidak asing lagi dengan biaya klaim ekspor, yang secara kronologisnya bahwa biaya klaim ekspor tersebut adalah biaya kerugian piutang atau biaya piutang tak tertagih, karena hanya sebagian saja penjualan ekspor yang tidak diterima oleh buyer, mungkin karena kualitasnya kurang ataupun ada produk yang cacat pada saat pengiriman, permasalahan kami adalah:
    1. Apakah biaya klaim ekspor tersebut diakui secara fiskal ?, karena setiap ada pemeriksaan PPh (biaya klaim ekspor) tidak pernah dipermasalahkan, tetapi sekarang saya ragu?
    2. Setahu saya ada beberapa ketentuan tentang biaya kerugian piutang yang boleh dibiayakan menurut fiskal ? kalau itu piutang untuk dalam negeri, bagaimana ketentuan untuk piutang luar negeri (buyer luar negeri)?
    3. Bagaimana cara mensiasati biaya klaim ekspor tersebut kalau memang nyata-nyata tidak diakui secara fiskal, menjadi diakui secara fiskal, apakah perlu semacam discount atau retur ?
    Mohon penjelasan dari teman-teman……..ORTax..

  • rama

    Member
    20 September 2008 at 10:05 am
  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 1:47 pm

    coba lht dulu di psak deh

  • rama

    Member
    16 October 2008 at 3:58 pm

    PSAK mngatur tentang pencatatan laporan keuangan komersial

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now