Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya bunga pinjaman
Salam Rekan Ortax
Mau bertanya, jika sebuah perusahaan meminjam uang buat modal dan terkena bunga kepada orang pribadi, apakah biaya bunganya itu diakui oleh fiskus? Nuwundiakui sepanjang atas pembayaran bunga tersebut dipotong pph pasal 23 liat di UU PPh Pasal 23
Sepakat dengan sdr.Ayumi, jadi disini ada perbedaan antara pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankkan, maun non perbankkan.
perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman
Setuju ma di atas, yang perlu diperhatikan lagi adalah piutang itu harus dilaporkan dalam SPT pribadi tersebut. jadi :
1. Potong PPh 23
2. Buat perjanjian.
3. Laporkan utang piutang di kedua belah pihak (di SPT).- Originaly posted by truman:
perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman
Yang dilampirkan bukan cuma SSP juga SPM induk, bukti potong dan daftar bukti potong.
Salam. Terima Kasih rekan2 semua..
- Originaly posted by ayumie:
diakui sepanjang atas pembayaran bunga tersebut dipotong pph pasal 23 liat di UU PPh Pasal 23
Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?
Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23
2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh BadanJika memang bisa jadi pilihan, mohon penjelasannya. Terimakasih.
Originaly posted by truman:perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman
Apabila dikenakan bunga, berapa tingkat bunga nya? Maksudnya, apabila bunga nya tidak wajar (hubungan istimewa misalnya), bukan kah bisa jadi masalah juga di kemudian hari?
Maksud saya, tingkat bunga wajar atas transaksi pinjaman tersebut, ada patokannya tidak ya?
Terimakasih semuanya.
Salam
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?
Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.
Originaly posted by ranggaadyaksa:Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23Betul.
Originaly posted by ranggaadyaksa:2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh Badan
Karena beabn bunga ini akan memperngaruhi Laba rugi, maka akan masuk ke perhitungan PPh badan.
Originaly posted by ranggaadyaksa:Apabila dikenakan bunga, berapa tingkat bunga nya? Maksudnya, apabila bunga nya tidak wajar (hubungan istimewa misalnya), bukan kah bisa jadi masalah juga di kemudian hari?
Maksud saya, tingkat bunga wajar atas transaksi pinjaman tersebut, ada patokannya tidak ya?
Bunga pinjamanan yang berlaku tidak ditentukan, tapi biasanya mengikuti tingkat bunga bank yang berlaku, apabila dibawah atau diatasnya tentunya akan menjadi pertanyaan.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.
Originaly posted by ranggaadyaksa:
Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23Betul.
Originaly posted by ranggaadyaksa:
2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh BadanKarena beabn bunga ini akan memperngaruhi Laba rugi, maka akan masuk ke perhitungan PPh badan
Rekan, berarti confirm donk, kalau dua point diatas merupakan pilihan.
Originaly posted by handokotjk:Bunga pinjamanan yang berlaku tidak ditentukan, tapi biasanya mengikuti tingkat bunga bank yang berlaku, apabila dibawah atau diatasnya tentunya akan menjadi pertanyaan.
Oke, thanx.
Salam
- Originaly posted by handokotjk:
Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.
sepanjang biaya bunga ini (imbalan atas pinjaman untuk modal, modal yang dimaksud disini modal untuk berusaha) merupakan biaya 3M saya pikir sudah memenuhi pasal 6 ayat 1 huruf A angka 3 sehingga biaya bunga tersebut dapat dijadikan pengurang ph. bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Jadi menurut saya tidak serta merta atas tidak dipotongnya pajak atas bunga pinjaman menjadikan beban bunga tersebut dikoreksi dari pembukuan perusahaan.
Mohon pendapat rekan.
Salam
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, berarti confirm donk, kalau dua point diatas merupakan pilihan
Confirm.
Salam.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jadi menurut saya tidak serta merta atas tidak dipotongnya pajak atas bunga pinjaman menjadikan beban bunga tersebut dikoreksi dari pembukuan perusahaan
Saya sependapat dengan rekan junjungansitohang, yang saya maksudkan disini ada hutang PPh 23 atas pinjaman ini yang seharusnya dipotong dan disetor, dan atas keterlambatan setor akan dikenakan sanksi.
Thanks koreksinya.
Salam.