Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BIaya bunga KPR & pinjaman bank
BIaya bunga KPR & pinjaman bank
PT. A meminjam uang ke bank & KPR untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan untuk usaha, atas bunga pinjaman tersebut apakah dapat dibebankan sebagai biaya? mohon referensi peraturannya. Terima kasih
bisa aja, selama pengeluaran untuk pengembangan usaha bisa dibiayakan
Pasal (6)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
Viewing 1 - 3 of 3 replies