Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BIaya bunga KPR & pinjaman bank

  • BIaya bunga KPR & pinjaman bank

     hendrioye updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • suite

    Member
    11 November 2015 at 10:13 am
  • suite

    Member
    11 November 2015 at 10:13 am

    PT. A meminjam uang ke bank & KPR untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan untuk usaha, atas bunga pinjaman tersebut apakah dapat dibebankan sebagai biaya? mohon referensi peraturannya. Terima kasih

  • hendrioye

    Member
    11 November 2015 at 10:32 am

    bisa aja, selama pengeluaran untuk pengembangan usaha bisa dibiayakan

    Pasal (6)
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now