Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya BBN Kendaraan Bermotor
Dear All……….Attn
Kami mohon pencerahan dari rekan-rekan ORTax, kami dari perusahaan Dealer Kendaraan Bermotor dan sedang diperiksa oleh KPP, dari hasil pemeriksaan dan menurut pemeriksa ada pendapatan yang belum dilaporkan tentang selisih dari BBN yang diminta kepada pembeli dengan yang dibayarkan kepada Samsat, dan pemeriksa hanya berpedoman pada biaya yang tercantum dalam STNK, padahal disamping biaya yang tercantum di STNK ada biaya-biaya yang tidak ada bukti dan ini merupakan biaya yang sifatnya umum diketahui oleh masyarakat contohnya, Biaya Formulir, Biaya Gesek, Biaya Map, Biaya Plat Nomor dan biaya-biaya tersebut tidak ada buktinya sehingga biaya tersebut tidak diakui oleh pemeriksa sehingga selisihnya tersebut dianggap pendapatan yang tidak dilaporkan, kami minta pendapat dan pencerahannya dari rekan-rekan semua.
Salam………….ORTaxSusah juga ya masahnya ga ada buktinya… Bagaimana klu pengurusannya melalui biro jasa aja kan bisa didapet buktinya… ^_^
saya coba membantu coz saya bekerja di perusahaan sejenis dengan saudara.. selama ini kalo membeli kertas gesek, map, formulir dll sejenisnya belinya lewat biro jasa aja, contoh: walaupun hanya kertas gesek yang harganya 10rb/lembar saya tetep belinya via biro jasa, ya semaksimal mungkin yang bisa dibuktikan saya buktikan dengan biro jasa itu, tapi kalo biaya2 yang tidak bisa dibuktikan seperti biaya "nembak" biar cepat ya masukkan saja ke biaya entertainment