Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Biaya atas tanah hibah segaris
Biaya atas tanah hibah segaris
Saya ingin membuat akta hibah atas tanah yang diberikan orang tua Saya. Dengan njop 460 ribu permeter Dan luas 180m kira kira Berapa biaya pajaknya Dan ongkos notarisnya ya ? Terimakasih
Minta Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pajak, Minta Pengurangan ke Pemda utk BPHTB, kalau gak mau repot minta aja urus semuanya ke Notaris, biaya tergantung notarisnya masing2…
Khusus untuk di DKI Jakarta terdapat Pergub 126/2017 pengenaan 0% atas BPHTB yang terutang Gan, dengan catatan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp 2 miliar, diberikan untuk pertama kali perolehan hak dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi.
Viewing 1 - 4 of 4 replies