Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Biaya atas PPN Retur jual sederhana

  • Biaya atas PPN Retur jual sederhana

     ewox updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Dwiari

    Member
    25 January 2010 at 1:14 pm
  • Dwiari

    Member
    25 January 2010 at 1:14 pm

    Rekan ortax,
    Perusahaan kami saat menjual ke customer yang tidak ber-NPWP menerbitkan Faktur pajak sederhana, permasalahannya saat terjadi pengembalian barang (retur jual), atas retur jual tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPN karena Nota retur sederhana (tidak bisa sebagai pengurang Pajak keluaran). Sehingga atas PPN retur jual sederhana tersebut kita masukkan ke dalam akun biaya (dan jumlah biaya tsb cukup material).
    Saat terjadi pemeriksaan dari kantor pajak atas biaya yang terjadi dari PPN retur sederhana tersebut tidak boleh dibiayakan, dan pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tersebut.
    Mohon pencerahan dari rekan-2 atas hal tsb.

  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 3:39 pm

    Rekan dwiari, saat itu apa fiskusnya gk kasih tau kalo memang cara kita salah jadi yang benarnya bagaimana.. ??

    pada saat retur apakah semua uang customer dikembalikan?
    kl ya, ya mestinya jadi biaya sama kita dan rasanya gk ada aturan yang melarangnya (krn kita seharusnya menarik lg ppn yang telah setor k kpp namun tidk kita lakukan dan kita tombok sendiri)

    kl tdk, (ppnnya tdk dkembalikn ke kons) jurnalnya apa ya kok bisa muncul biaya…?

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 3:39 pm

    PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
    Apakah ada nota retur standar atau sederhana?Setahu saya,yang ada adalah faktur pajak standar dan sederhana
    Nota Retur paling sedikit memuat:
    a. Nomor urut;
    b. Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
    c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    d. Nama, alamat, NPWP serta nomor, tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
    e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
    f. PPN atas BKP yang dikembalikan;
    g. PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
    h. Tanggal pembuatan Nota Retur;
    i. Tanda tangan Pembeli.
    Mohon koreksinya

  • Dwiari

    Member
    25 January 2010 at 4:08 pm

    Rekan ewed,
    Pengembalian ke customer adalah semua uang termasuk ppn. Jadi memang perusahaan tombok, dan masuk akun biaya. Tapi fiskus menganggap atas biaya tersebut adalah sumbangan dan tidak boleh dibiayakan. Cuma di peraturan saya belum ketemu tentang perlakuan ppn atas retur jual sederhana dan boleh tidaknya dibiayakan.

  • Harrison

    Member
    25 January 2010 at 4:22 pm
    Originaly posted by dwiari:

    fiskus menganggap atas biaya tersebut adalah sumbangan dan tidak boleh dibiayakan.

    "anggapan" sering diperdebatkan, sepertinya harus siap2 data/dokumen pendukung untuk keberatan.

    salam

  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 4:31 pm

    susah juga ya….

    sumbangan dari hongkong dah jelas kl sumbangan bersifat bantuan (berati gk ada hub sama kegiatan perush)

    sedangkan ini berhubungan dengan transaksi perusahaan dan memenuhi syarat
    3 M… uu 36 tahn 2008 psl 6
    kan kita harus menjaga hub baik dgn pelanggan…

    padahal dari sudut pemerintahan .. gk ada uang pemerintah ilang malah bertambah…

  • Tatie

    Member
    25 January 2010 at 4:51 pm
    Originaly posted by FITHREE:

    Apakah ada nota retur standar atau sederhana?Setahu saya,yang ada adalah faktur pajak standar dan sederhana

    yg ada cuma Nota retur, tp memang harus disebutkan atas faktur pjk nomer berapa ?? kalau sederhana khan tidak ada nomer ser FP-nya.

    kalau tetap dibuat nota retur dan nanti di net-kan dng F.sederhana yg ada, jadi dilaporan SPM-nya sudah net stlh dipotong nota retur. bisa begitu ngga ?? CMIIW

  • ewox

    Member
    25 January 2010 at 4:59 pm

    rekan2, faktur pajak sederhana tidak mengenal adanya retur, jika terjadi retur atas barang yang dijual, yah sudah konsekuensi kerugiannya ditanggung penjual karena tidak dapat menerima pengembalian PPn (dikreditkan lagi ppnnya).
    menurut saya ini memang karakteristik dari faktur pajak sederhana. lain dengan faktur pajak standard yang jika sekali pun cacat dan tidak dapat dikreditkan. dapat dijadikan biaya di fiskal.

  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 10:29 am

    rekan ewox : gk adil dong kl gitu (berdasarkan uu ni), maknya banyak wp yang suka ngibul salah satunya krn uu cuma mengakomodir kepentingan pemerintah …. bgmn dengan pengusaha yang modalnya terbatas… gmn mo jd bangsa yang mandiri..

  • Dwiari

    Member
    26 January 2010 at 1:04 pm

    setuju rekan ewed, dari segi keadilan jelas sangat memberatkan WP. Permasalahannya retur sederhana tsb cukup material. Pemriksaan tahun-2 sebelumnya atas biaya tersebut tidak pernah dikoreksi, baru tahun kemarin atas biaya tersebut tidak boleh sebagai pengurang penghasilan.

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 4:40 pm
    Originaly posted by ewed:

    rekan ewox : gk adil dong kl gitu (berdasarkan uu ni), maknya banyak wp yang suka ngibul salah satunya krn uu cuma mengakomodir kepentingan pemerintah …. bgmn dengan pengusaha yang modalnya terbatas…

    rekan ewed, ingat PPn yang dipungut oleh pengusaha(PKP) bukan merupakan hak pengusaha tetapi adalah hak negara, pengusaha cuma diberikan kepercayaan untuk memungut PPn dari pembeli barang/jasanya. dalam kasus retur atas barang yang telah diterbitkan faktur sederhana memang ini merupakan kerugian bagi pengusaha. tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluarnya kan?

    Bagaimana jika penjual menerbitkan saja faktur pajak standard saja jangan faktur pajak sederhana?? (bila bukan retail yah)
    sehingga atas retur barang yang dijual dapat dibuatkan retur atas ppnnya juga. he he he he

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now