Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya atas komisi bagian purchasing
Biaya atas komisi bagian purchasing
Selamat sore teman2 pajak, saya ingin tanya..jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan komisi kepada bagian purchasing perusahaan customer ( komisi ini perusahaannya tidak tau istilahnya komisi atas imbalannya ) di pembukuan saya harus masukan itu sebagai apa ya ? jika dimasukan sebagai biaya lain-lain sangat besar nominalnya, mohon pencerahnya , terima kasih
Masukkan saja ke biaya komisi/fee
Sebagai biaya komisi saja dan dipotong Pph 21 untuk OP
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies