Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak biaya asuransi yang dapat dibiayakan

  • biaya asuransi yang dapat dibiayakan

     mastan updated 14 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • icka

    Member
    2 September 2010 at 11:47 am
  • icka

    Member
    2 September 2010 at 11:47 am

    Rekan2 sekalian, saya ingin tau biaya asuransi yang dapat dibiayakan dalam penghitungan PPH Badan kriterianya pa ja ya?

  • Dew

    Member
    2 September 2010 at 11:53 am

    sepanjang biaya asuransinya merupakan 3M dan ada bukti2 yg akurat….

  • mastan

    Member
    2 September 2010 at 1:07 pm

    1. Pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan oleh Perusahaan merupakan iuran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan seperti Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
    2. Sedangkan pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan yang merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari tua juga dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
    * Informasi lebih jelas silakan baca : PER – 31/PJ/2009 mengenai aturan terkait….:)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now