Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › biaya asuransi yang dapat dibiayakan
biaya asuransi yang dapat dibiayakan
Rekan2 sekalian, saya ingin tau biaya asuransi yang dapat dibiayakan dalam penghitungan PPH Badan kriterianya pa ja ya?
sepanjang biaya asuransinya merupakan 3M dan ada bukti2 yg akurat….
1. Pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan oleh Perusahaan merupakan iuran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan seperti Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
2. Sedangkan pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan yang merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari tua juga dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
* Informasi lebih jelas silakan baca : PER – 31/PJ/2009 mengenai aturan terkait….:)