Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya angkut dan pengiriman
Biaya angkut dan pengiriman
Dear Rekan Ortax,
yang termasuk dalam biaya angkut dan pengiriman disini adalah pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, dan biaya angkut barang (uang kuli). untuk biaya tersebut apakah nantinya akan dikoreksi atau tidak? bagaimana mengenai pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, apakah dikenakan PPh?
Dear Rekan Ortax,
yang termasuk dalam biaya angkut dan pengiriman disini adalah pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, dan biaya angkut barang (uang kuli). untuk biaya tersebut apakah nantinya akan dikoreksi atau tidak? bagaimana mengenai pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, apakah dikenakan PPh?
- Originaly posted by upiet:
untuk biaya tersebut apakah nantinya akan dikoreksi atau tidak?
tidak
Originaly posted by upiet:bagaimana mengenai pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, apakah dikenakan PPh?
tidak
- Originaly posted by upiet:
untuk biaya tersebut apakah nantinya akan dikoreksi atau tidak?
tidak
Originaly posted by upiet:bagaimana mengenai pengiriman tagihan via TIKI/kantor pos, apakah dikenakan PPh?
tidak